Berita Nasional Terkini
Penyesalan Syahruna, Operator Mesin Cetak Uang Palsu UIN, Belum Mahir Gunakan Alat Sudah Tertangkap
Penyesalan Syahruna, sosok operator mesin cetak uang palsu UIN Makassar, gagal produksi uang palsu senilai Rp 50 triliun.
TRIBUNKALTIM.CO - Penyesalan Syahruna, sosok operator mesin cetak uang palsu UIN Makassar, gagal produksi uang palsu senilai Rp 50 triliun.
Diakui Syahruna, ia menyesal belum mahir menggunakan alat mesin pencetak uang palsu dan sudah tertangkap.
Saat ini, Syahruna telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Ia menceritakan langsung bagaimana proses uang palsu tersebut dibuat.
Baca juga: Uang Palsu UIN Makassar Diduga Mengalir ke Pilkada 2024, Tersangka Mengaku Ada Orderan Miliaran
Proses produksi uang palsu dilakukan di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jl Yasin Limpo, Gowa.
Dari penangkapan dua tersangka M dan AI, polisi terus mendalami kasus itu hingga mendapati mesin pencetakan uang palsu di dalam kampus.

Mesin berukuran besar dengan berat diperkirakan dua ton lebih disembunyikan di dalam ruangan yang ada di Perpustakaan UIN Alauddin.
Sebagai sosok yang memiliki peran sentral, Syahruna yang berasal dari Ujung Pandang Baru, Makassar, menceritakan keahliannya dalam memproduksi uang palsu.
Pria kelahiran 1973 yang kini berusia 52 tahun tersebut mengaku awalnya belajar dari otak kasus ini bernama Annar Salahuddin Sampetoding (ASS).
Keahlian tersebut lalu didalami secara otodidak oleh Syahruna.
"Diajarin sama bos ASS. Terus disuruh belajar sendiri," katanya di kanal tvOneNews, Rabu (1/1/2025).
Syahruna mengaku menyesal ditangkap polisi sebelum mahir betul mengoperasikan mesin pencetak uang palsu.
Padahal Syahruna memastikan bisa memproduksi uang palsu hingga Rp 50 triliun dalam waktu 3 hari.
"Sayangnya saya belum sempat mahir untuk mempergunakan alat itu" ungkapnya.
"Andaikan itu bisa berjalan (tidak terbongkar, red). Kemungkinan 2-3 hari bahan uang palsu 40 dus bisa habis (jadi uang palsu sebanyak Rp 50 triliun)," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.