Berita Nasional Terkini

Anti Gagal! Solusi Aktivasi MFA ASN Digital untuk PNS/PPPK, Login via asndigital.bkn.go.id

Anti gagal! Inilah solusi dari aktivasi MFA ASN Digital untuk PNS atau PPPK, login asndigital.bkn.go.id.

asndigital.bkn.go.id
PORTAL ASN DIGITAL - Tangkapan layar portal ASN Digital halaman utama pada Minggu (23/3/2025). Anti gagal! Inilah solusi dari aktivasi MFA ASN Digital untuk PNS atau PPPK, login asndigital.bkn.go.id. (asndigital.bkn.go.id) 

TRIBUNKALTIM.CO - Anti gagal! Inilah solusi dari aktivasi MFA ASN Digital untuk PNS atau PPPK, login asndigital.bkn.go.id. 

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) saat ini diwajibkan untuk mengaktifkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) di situs ASN Digital.

Kebijakan ini diberlakukan untuk memperkuat keamanan akun pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dalam mengakses layanan Badan Kepegawaian Negara (BKN) seperti e-Kinerja dan MyASN.

Penerapan MFA sendiri merupakan bagian dari strategi perlindungan data pribadi ASN terhadap berbagai ancaman siber, seperti serangan phishing dan peretasan.

Dengan fitur ini, pengguna tak hanya diminta untuk memasukkan kata sandi saja, tetapi juga harus melalui lapisan keamanan tambahan, seperti kode OTP (One-Time Password) yang dikirim ke perangkat terdaftar.

Baca juga: Cara Akses asndigital.bkn.go.id Login Pakai MySPAK, Batas Akhir Aktivasi MFA Hari Ini 14 April 2025

Meski demikian, tak sedikit pengguna yang mengalami kendala saat mencoba mengaktifkan MFA.

Hal ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masalah teknis hingga kesalahan saat proses verifikasi.

Lantas, bagaimana cara aktivasi MFA di situs ASN Digital dan apa yang dapat dilakukan jika proses aktivasi gagal?

Cara aktivasi MFA via ASN Digital

Ada sejumlah langkah yang perlu diketahui oleh para ASN dalam melakukan aktivasi MFA melalui ASN Digital.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser Google Chrome atau lainnya di komputer/PC
  2. Buka website asndigital.bkn.go.id, klik Login
  3. Masuk akun Anda dengan mengisi password myASN atau e-Kinerja, kolom kode OTP dikosongkan saja
  4. Anda akan diarahkan ke halaman Reset Password
  5. Ketik password baru (wajib 12 karakter dengan kombinasi angka, huruf besar, kecil, simbol), klik "Reset Password"
  6. Buka kembali website asndigital.bkn.go.id
  7. Login dengan user dan password yang baru, kolom kode OTP tetap dikosongkan 
  8. Akan muncul kotak notifikasi, pilih "Aktifkan MFA (OTP)" untuk menuju ke halaman aktivasi OTP
  9. Pada halaman "Mobile Authenticator Setup", buka Aplikasi Google Authenticator di ponsel Anda, klik tombol "+" untuk scan barcode di ponsel Anda
  10. Akan muncul kode OTP, masukkan kode OTP ke kotak "One time code" dan isi nama device sesuai nama perangkat masing-masing
  11. Jika sudah muncul tampilan layar yang memuat logo BKN, logo Layanan Seleksi ASN, logo Layanan Individu ASN, logo Layanan Manajemen ASN Instansi, dan logo Layanan Pendukung. 

Meski telah mengikuti  prosedur, sebagian ASN dan PPPK terkadang mengalami kendala berupa gagal aktivasi MFA.

Baca juga: Anti Gagal! Tutorial Aktivasi MFA ASN Digital PNS/PPPK asndigital.bkn.go.id login, Terakhir Hari Ini

Penyebab aktivasi MFA gagal

Pada dasarnya, kode OTP hanya bisa dilihat pada aplikasi Google Authenticator pada Smartphone yang digunakan untuk scan QR Code Kode OTP akan selalu diminta setiap Login dan dapat berubah-ubah setiap 30 detik.

Masalah umum yang sering terjadi adalah kode OTP tidak valid di Google Authenticator.

Meskipun telah mengikuti prosedur dengan benar, terkadang sejumlah ASN mengeluhkan error "Invalid Authenticator Code".

Error "Invalid Authenticator Code" dapat disebabkan karena masalah berikut ini:

  • Kode OTP yang dihasilkan tidak sesuai dengan sistem karena perbedaan waktu perangkat.
  • Google Authenticator tidak disinkronisasi dengan waktu server ASN Digital. Kesalahan dalam pemindaian QR Code atau input kode manual yang salah.
  • Akun mengalami timeout selama proses aktivasi berlangsung.

Cara mengatasi gagal aktivasi MFA

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved