Berita Nasional Terkini
Dedi Mulyadi soal Kasus Dokter Priguna Pelaku Rudapaksa: Masuk Kedokteran Pintar Aja Tak Cukup
Sebagaimana diketahui, dokter residen Priguna menjadi tersangka pemerkosaan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Di lokasi tersebutlah, tindakan kekerasan seksual pemerkosaan terhadap korban terjadi.
Saat tindakan bejatnya diketahui, pelaku sempat melakukan tindakan percobaan bunuh diri.
Akibatnya, ia sempat mendapatkan perawatan, tetapi tak lama polisi akhirnya berhasil menangkap pria yang diketahui telah beristri itu di apartemennya pada 23 Maret 2025.
"Dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap," kata Surawan.
Dalam kasus ini, polisi juga mengambil sampel sperma yang akan diuji di lab untuk dilakukan cek DNA.
Belakangan diketahui, PAP sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dia juga sudah ditahan sejak 23 Maret 2025.
“Iya kami tangani kasusnya. Pelaku sudah ditahan sejak 23 Maret 2025. Pelaku ada satu orang berusia 31 tahun," ujar Kombes Surawan.
Dalam kasus ini, sebanyak 11 saksi yang terdiri dari korban, keluarga, perawat hingga ahli telah dimintai keterangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah 3 Korban yang Lapor Polisi, tapi Dokter Residen Priguna Hanya Akui Lakukan Rudapaksa Sekali
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dedi Mulyadi Wanti-wanti Unpad Imbas Kasus Priguna Rudapaksa Keluarga Pasien: Pintar Aja Gak Cukup
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.