Berita Paser Terkini
Tenaga Honorer di Paser yang tak Masuk Database, Disiapkan Masuk Opsi Outsourcing
Pemkab Paser telah berupaya mengakomodir tenaga honorer agar bisa berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser telah berupaya mengakomodir tenaga honorer agar bisa berubah status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Upaya itu telah membuahkan hasil, yang dibuktikan dengan dilantiknya 3.092 PPPK dan CPNS di halaman Kantor Bupati Paser, Senin (14/4/2025).
Dari jumlah yang sudah dilantik itu, masih ada ratusan tenaga honorer belum ikut seleksi PPPK formasi tahun 2024 yang masih diupayakan Pemkab Paser untuk mengikuti seleksi tahap dua.
Bupati Paser, Fahmi Fadli, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dan BKN untuk seleksi tahap dua tersebut.
Baca juga: Tanggapan Wakil Ketua DPRD PPU Andi Muhammad Yusuf Terkait 240 Tenaga Honorer di PPU Dirumahkan
"Untuk tahap dua, kita akan koordinasikan dulu, bisa tidaknya dilakukan pengangkatan lagi untuk sisa yang belum ikut seleksi namun namanya sudah masuk dalam database," terang Fahmi usai kegiatan.
Ia berkomitmen, akan mengupayakan seluruh tenaga honorer dilingkup Pemkab Paser yang ada dalam database untuk bisa terakomodir sebagai PPPK.
"Kami akan berupaya sekuat tenaga agar semua honorer bisa terakomodir, begitupun untuk 179 tenaga honorer yang belum masuk dalam database," tegasnya.
Fahmi juga berpesan untuk PPPK yang baru dilantik, dapat bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Komisi I DPRD Paser Pastikan Hak Tenaga Honorer Dipenuhi hingga SK Pengangkatan PPPK Diterima
Di samping itu, juga mengabdikan diri sebagai pelayan masyarakat dan mewujudkan visi Paser Tuntas.
"Bekerjalah sesuai peraturan perundang-undangan, ikuti arahan pimpinan. Dalam 5 tahun ke depan, kita akan mengawal visi Paser Tuntas yaitu Paser tangguh, unggul, transformatif adil dan sejahtera," tandas Bupati Paser.
Segera akan Melakukan Seleksi
Sementara itu, Kepala BKPSDM Paser, Suwito mengatakan tenaga honorer yang tidak masuk dalam database karena masa kerja kurang dari 2 tahun, maka akan diakomodir dalam bentuk outsourcing.
Itu sesuai komitmen dari Bupati Paser, jadi mereka tidak lagi menjadi tenaga honorer.
"Sebagaimana ketentuan dan arahan BKN, tenaga honorer masih dimungkinkan untuk dimasukkan kedalam outsourcing," ungkapnya.
Untuk proses transisi dari tenaga honorer ke outsourcing, masing-masing kepala OPD mendaftarkan tenaga yang ada di instansinya melalui Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas).
Setelah itu, dari Barjas akan mengumumkan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam database bisa mendaftar dan ikut seleksi dalam prosesnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.