Berita Nasional Terkini

Tutorial Aktivasi MFA di asndigital.bkn.go.id, PNS dan PPPK Wajib Login ASN Digital

Login ASN digital wajib menggunakan MFA, simak tata cara mengaktifkannya untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

asndigital.bkn.go.id
PORTAL ASN DIGITAL - Tangkapan layar portal ASN Digital pada Minggu (23/3/2025) memperlihatkan halaman utama. ASN wajib melakukan aktivasi sistem MFA untuk meningkatkan keamanan akun ASN Digital. (asndigital.bkn.go.id) 

Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan kode QR untuk aktivasi MFA.

5. Pindai Kode QR di Google Authenticator

Buka Google Authenticator di ponsel, lalu klik ikon tambah (+) untuk memindai kode QR.

Arahkan kamera ke kode QR yang muncul di laman aktivasi MFA.

6. Masukkan Kode OTP

Setelah berhasil dipindai, Google Authenticator akan menampilkan kode OTP untuk layanan “public-siasn”.

Masukkan kode OTP tersebut ke kolom “One-time code” di laman aktivasi.

Isi kolom “Device name” dengan nama bebas, misalnya nama ponsel.

7. Klik “Submit”

Setelah submit, MFA akan aktif, dan pengguna bisa langsung login ke akun ASN Digital.

Setelah aktivasi berhasil, setiap kali login ke asndigital.bkn.go.id, pengguna akan diminta memasukkan kode OTP yang berubah secara berkala di aplikasi Google Authenticator.

Baca juga: Solusi Gagal Aktivasi MFA ASN Digital untuk PNS/PPPK, Login asndigital.bkn.go.id, Terakhir Hari Ini

Penerapan MFA di ASN Digital bukan sekadar formalitas, melainkan upaya serius BKN untuk melindungi data dan informasi ASN di era digital.

Dengan sistem ini, potensi penyalahgunaan akun oleh pihak tidak bertanggung jawab bisa diminimalisasi.

Apalagi, sistem ASN Digital menjadi pusat akses semua layanan ASN yang bersifat strategis. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Login ASN Digital Wajib Pakai MFA, Begini Cara Mengaktifkannya"

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved