Demo Kasus Mengadang Hauling
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Larang Jalan Umum di Muara Kate Dilalui Angkutan Batu Bara
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud melarang keras jalan umum di Muara Kate dilalui angkutan batu bara.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dua jam berorasi, puluhan pengunjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil akhirnya bisa menemui Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas'ud.
Audiensi yang berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sri Wahyuni dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sejumlah perwakilan massa berkesempatan menyampaikan aspirasi mereka.
Beberapa point penting yang mereka tekankan di hadapan Gubernur Rudy Mas'ud.
Baca juga: BREAKING NEWS: Koalisi Masyarakat Sipil Demo di Kantor Gubernur Kaltim soal Kasus di Muara Kate
Pertama, mereka meminta agar aktivitas hauling PT Mantimin Coal Mining di jalan umum kawasan Desa Muara Kate hingga Desa Batu Kajang ditutup.
Agustiana, salah satu perwakilan warga menyampaikan, aktivitas hauling yang merusak jalan nasional itu berlangsung selama 24 jam.
Menurut penuturannya, setiap hari ada lebih dari 700 dumptruk bermuatan batu bara melintas dan merusak jalan.
"Beberapa kali kami ibu-ibu mau mengantar anak ke sekolah kami takut pak. Karena sering ada yang diserempet truk hauling. Truknya besar-besar pak makanya jalan di sana rusak parah. Tolong stop jalan nasional sebagai jalur hauling," tegas Agustiana di depan Gubernur Harum dengan nada sedikit berteriak.
Sementara itu, Mey, perwakilan warga lainnya meminta agar Gubernur Kaltim bisa mendesak agar Polda Kaltim dapat mengusut tuntas pembantaian terhadap warga yang menewaskan Rusel (60) pada Jumat, 15 November 2024 lalu.
"Beliau (Rusel) tokoh adat kami, lehernya digorok Pak. Ini jelas pembunuhan. Tapi apa yang menjadi alasan kepolisian tidak mengusut siapa pelakunya?" ujar Mey dengan nada keras.
Tidak hanya itu, lanjutnya, masyarakat Muara Kate merasa tidak diberi rasa aman sebab para kepolisian justru datang membujuk agar aktivitas hauling bisa kembali berjalan.
"Terus kami mau meminta rasa aman kepada siapa Pak? Tolong Pak, setop aktivitas PT Mantimin Cosl Mining," tegasnya.
Baca juga: Gali Informasi Kasus Penganiayaan di Muara Kate Paser, Kompolnas Harap Penyidikan Dilakukan Maksimal
Mendengar aspirasi masyarakat itu, Rudy Mas'ud menyatakan penolakannya terhadap penggunaan jalan umum oleh truk tambang batu bara.
"Saya sangat tidak setuju jalan umum digunakan untuk operasional tambang. Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut keselamatan masyarakat. Apalagi sampai anak-anak tidak bisa sampai ke sekolah karena hal itu, saya tidak bisa terima," tegas Rudy dalam audiensi pada Selasa (15/4/2025) tersebut.
Rudy menegaskan bahwa larangan tersebut sejalan dengan Perda Kaltim Nomor 10 Tahun 2012 dan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang mewajibkan perusahaan tambang membangun jalan khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.