Berita Nasional Terkini

Jadwal Sidang Perdana Gugatan Ijazah Palsu Jokowi, TIPU UGM Singgung Ada Data yang Tidak Sinkron

Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi. TIPU UGM singgung ketidaksinkronan data ijazah Jokowi tersebut.

Editor: Amalia Husnul A
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi
IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) saat diwawancara di kediamannya beberapa waktu lalu. Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi. TIPU UGM singgung ketidaksinkronan data ijazah Jokowi tersebut. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudi) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi telah diumumkan Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. 

PN Surakarta menjadwalkan sidang perdana gugatan Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM) terkait ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi akan digelar Kamis (24/4/2025).

Tergugat dalam gugatan TIPU UGM yang akan disidangkan di PN Surakarta adalah mantan Presiden Jokowi, KPU Kota Surakarta, SMAN 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Dilansir dari lama sipp-pn.surakarta.go.id, Selasa (15/4/2025), sidang perdana tersebut akan digelar di Ruang Kusuma Admaja, pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Baca juga: Jawab Tuduhan soal Ijazah Palsu, Jokowi: Betul-betul Saya Ini kuliah di Fakultas Kehutanan UGM

Penggugat para perkara tersebut adalah Muhammad Taufiq, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt.

Mengutip pemberitaan Kompas.TV, Humas Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Bambang Ariyanto, menyebutkan daftar hakim yang bakal menangani gugatan tersebut.

"Majelis Hakim yang ditunjuk untuk menangani/mengadili adalah Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi, serta Hakim Anggota Sutikna dan Wahyuni Prasetyaningsih," kata Bambang dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (14/4/2025).

Bambang juga mengonfirmasi perkara dugaan ijazah palsu Jokowi oleh PN Surakarta tersebut diterima pada Senin (14/4/2025).

"Perkara no: 99/Pdt.G/2025/PN Skt diterima hari ini tanggal 14 April 2025," katanya.

Penggugat pada perkara itu adalah Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Tim Pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gapunya Malu (TIPU UGM).

TIPU UGM berpendapat ada ketidaksinkronan data pada ijazah Jokowi.

Salah satunya adalah saat pendafaran Wali Kota Surakarta, Jokwoi mengaku lulusan SMA Negeri 6 Surakarta, yang saat tahun kelulusan Jokowi belum bernama SMA N 6 Surakarta.

TANGGAPAN JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025).Jokowi menanggapi soal tudingan ijazah palsu dan gugatan mobil Esemka.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)
IJAZAH PALSU JOKOWI - Presiden ke-7 Jokowi saat ditemui wartawan pada Selasa (8/4/2025). Jadwal sidang perdana gugatan ijazah palsu Jokowi. TIPU UGM singgung ketidaksinkronan data ijazah Jokowi tersebut. (KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

SMA N 6 Surakarta merupakan perubahan dari Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) pada tanggal 9 Agustus 1985, atau tahun kelulusan Jokowi dari Fakultas Kehutanan jurusan Teknologi Kayu Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

TIPU UGM juga berpendapat, dengan adanya ketidaksinkronan data tersebut, ijazah sarjana Jokowi dari UGM dianggap sama tidak jelasnya.

Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Ijazah Palsu dan Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Pakai Pengacara Berbeda

Terlebih, Jokowi memperoleh gelar Insinyur dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta jurusan Teknologi Kayu.

Padahal, sejak berdirinya Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta sampai dengan hari ini tidak pernah ada jurusan Teknologi Kayu.

Merespons hal itu, Yakup Hasibuan selaku kuasa hukum Jokowi membantah tegas.

Menurutnya tuduhan itu sangan menyesatkan.

"Kami sampaikan dengan tegas tuduhan-tuduhan mengenai ijazah palsu Bapak Joko Widodo adalah tidak benar dan itu sangat menyesatkan," kata Yakup di Senayan, Jakarta Pusat, Senin, dikutip Kompas.com.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan asas hukum, pihak yang mendalilkan atau menuduh berkewajiban membuktikan tuduhan mereka.

"Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Yakup juga menyatakan, tim kuasa hukum Jokowi hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika diminta secara hukum.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya. Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan.

Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?" ungkapnya.

Terpisah, pihak UGM juga telah merespons tuduhan ijazah palsu tersebut.

Dekan Fakultas Kehutanan UGM Sigit Sunarta menyesalkan pernyataan mantan dosen dari Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar yang menyangsikan keaslian ijazah Jokowi.

Diketahui, Rismon meragukan ijazah dan skripsi Jokowi karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.

“Kita sangat menyesalkan informasi menyesatkan yang disampaikan oleh seorang dosen yang seharusnya bisa mencerahkan dan mendidik masyarakat dengan informasi yang bermanfaat,” kata Sigit di UGM, Sleman, DIY, Jumat (21/3/2025), dikutip dari web resmi UGM.

Baca juga: Isu Ijazah Palsu Viral Lagi, Tim Hukum Jokowi Susun Langkah Hukum untuk Lawan Tuduhan

Sigit mengatakan, pada masa itu font yang mirip dengan Times New Roman tersebut sudah umum digunakan di percetakan sekitar kampus.

Selain itu, diketahui sampul dan lembar pengesahan skripsi Joko Widodo dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya yang setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

“Ada banyak skripsi mahasiswa yang menggunakan sampul dan lembar pengesahan dengan mesin percetakan,” katanya.

Hanya Mau Tunjukkan di Pengadilan

Tim hukum yang mewakili Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, membantah rumor yang mempertanyakan keaslian ijazah sarjana mantan Wali Kota Solo itu.

Meski begitu, Jokowi disebut tidak akan menunjukkan ijazah aslinya dari Universitas Gadjah Mada (UGM) ke hadapan publik.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan, pihaknya hanya akan menunjukkan ijazah asli jika ada permintaan resmi berdasarkan hukum dari otoritas yang berwenang, seperti pengadilan.

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya.

Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan," kata Yakup dalam konferensi pers yang diadakan pada Senin (14/4/2025).

Yakup Hasibuan juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang masih meragukan keaslian ijazah Jokowi, padahal UGM telah memberikan penjelasan terkait hal ini.

"Jadi ini sebenarnya sudah lama sekali dikonfirmasi dan selama ini tidak pernah ada masalah apapun," tutur Yakub.

Selain itu, ijazah tersebut telah digunakan dan dikonfirmasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat Jokowi mencalonkan diri sebagai wali kota hingga presiden.

Oleh karena itu, pihak Jokowi merasa tidak perlu lagi membuktikan keaslian ijazahnya.

"Ayo kita putar, kembali kepada asas-asas hukum itu bahwa siapa pun yang mendalilkan, siapa pun yang menuduh, dialah yang membuktikan," tutur Yakub.

Isu mengenai ijazah palsu Jokowi kembali menjadi perbincangan di media sosial.

Kasus ini telah dibahas sejak dua tahun lalu dan menyebabkan tiga kali gugatan di pengadilan.

Namun, semua gugatan tersebut dimenangi oleh pihak Jokowi.

Baca juga: Jokowi Kumpulkan Pengacara Usai Tuduhan Ijazah Palsu Muncul Lagi, Pertimbangkan Langkah Hukum

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Kompas.com.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved