Berita Nasional Terkini
Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla Tegaskan tak Ada Hubungan dengan Kusnadi dan Bukan Penerima Hibah
Rumahnya digeledah KPK, La Nyalla tegaskan tidak ada hubungan dengan Kusnadi dan bukan penerima hibah
TRIBUNKALTIM.CO - KPK menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti, Senin (14/4/2025).
Penggeledahan KPK di rumah La Nyalla ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022 yang menyeret nama Kusnadi, Ketua DPRD Jatim.
Usai penggeledahan KPK, La Nyalla menyebut tidak ada barang yang disita dari rumahnya, mantan Ketua DPD ini juga menegaskan tidak ada hubungan dengan Kusnadi dan menyebut dirinya bukan penerima hibah.
Terkait dengan ketiadaan barang bukti yang ditemukan penyidik KPK di rumah La Nyalla, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, rangkaian penggeledahan masih dilakukan.
Baca juga: Sosok dan Perjalanan Karier La Nyalla Mattalitti, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Hibah Jatim
Sehingga Tessa tidak bisa merespons pernyataan La Nyalla tersebut.
"Kembali saya tidak bisa mengkonfirmasi pernyataan tersebut, karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung," kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (15/4/2025).
Kata Tessa, ia tengah menunggu semua proses penggeledahan selesai agar selanjutnya bisa menyampaikan ke publik.
“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai. Pertanyaan terkait pernyataan tersebut bisa kita tanggapi," katanya.
Tessa menambahkan ada lokasi lain selain rumah La Nyalla yang digeledah.
Namun, lokasi pastinya belum bisa diungkap. "Ada [geledah lokasi lain]," ujar Tessa.
Adapun penggeledahan di rumah La Nyalla pada Senin, 14 April 2025 berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.
Dalam keterangan persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah.
Padahal, dia mengeklaim tidak memiliki kaitan dengan mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Kusnadi yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi.
Baca juga: Rumah La Nyalla Digeledah Terkait Dana Hibah Jatim, Keluarga Klaim Tak Ada Barang yang Disita KPK
Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4/2025).
La Nyalla mengaku bukan penerima dana hibah atau pokmas.
“Oleh karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang atau uang atau dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata dia.
Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.
“Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi.
Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi.
Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas.
Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tandas LaNyalla, Senin (14/4/2025) sore.
LaNyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan.
Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi.
Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.
“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai.
Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap LaNyalla penuh tanda tanya?
21 Orang Dicegah ke LN
KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.
"Betul [tersangka]," kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).
Baca juga: Siapa Maya Rumantir? Senator yang Bernyanyi Saat La Nyalla Tak Gubris Interupsi, Sidang DPD RI Ricuh
Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:
1. Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD)
2. Ahmad Heriyadi (swasta)
3. Mahhud (anggota DPRD)
4. Achmad Yahya M. (guru)
5. R. A. Wahid Ruslan (swasta)
6. Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
7. Jodi Pradana Putra (swasta)
8. Hasanuddin (swasta)
9. Ahmad Jailani (swasta)
10. Mashudi (swasta)
11. Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
12. Kusnadi (ketua DPRD)
13. Sukar (kepala desa)
14. A. Royan (swasta)
15. Wawan Kristiawan (swasta)
16. Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
17. Ahmad Affandy (swasta)
18. M. Fathullah (swasta)
19. Abd. Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
21. Moch. Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap modus rasuah ini dilakukan lewat penggunaan dana hibah dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan, salah satunya untuk pembangunan jalan. Nilai proyeknya di bawah Rp200 juta demi menghindari lelang.
“Nilainya mencapai triliunan rupiah untuk sekitar 120 anggota DPRD Jatim masing-masing dapat. Itu untuk ke daerah masing-masing pokir [pokok pikiran].
Hanya memang konsentrasi untuk pokir dana hibah ini kebanyakan sebarannya di Madura,” kata dia pada 3 Oktober 2024 lalu.
Baca juga: Drama Pemilihan Ketua DPD, Profil Sultan Najamudin yang Kalahkan La Nyalla Mattalitti lewat Voting
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata KPK soal Klaim La Nyalla Tak Ada Barang Bukti yang Disita dari Rumahnya.
| Sinyal KPK Bakal Panggil Mantan Menhub, Budi Karya Sumadi dalam Korupsi DJKA, Awal Mula Dugaan Suap |
|
|---|
| KPK Curiga Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Djoko Tjandra |
|
|---|
| KPK Sita Motor dan Barang Elektronik Usai Geledah Rumah Ridwan Kamil |
|
|---|
| Tak Sepakat dengan Prabowo, KPK Sebut Keluarga Koruptor Tetap Bisa Dijerat Hukum Sesuai UU TPPU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250415_rumah-La-Nyalla-digeledan-KPK_bantah-ada-hubungan-dengan-Kusnadi_dana-hibah-Jatim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.