Berita Nasional Terkini

Tak Sepakat dengan Prabowo, KPK Sebut Keluarga Koruptor Tetap Bisa Dijerat Hukum Sesuai UU TPPU

Tanggapi pernyataan Prabowo, KPK sebut keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum sesuai UU TPPU.

YouTube / Kompas.com/KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KPK TANGGAPI PRABOWO - Kolase foto Presiden Prabowo Subianto dan juru bicara KPK, Tessa Mahardika. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum jika turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan, Kamis (10/4/2025). (YouTube / Kompas.com/KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tanggapi pernyataan Prabowo, KPK sebut keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum sesuai UU TPPU.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons sejumlah pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal hukuman bagi koruptor dan keluarganya.

KPK mendukung pernyataan Prabowo, tapi tidak semuanya.

KPK mengatakan, keluarga koruptor tetap bisa dijerat hukum jika turut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca juga: Prabowo Setuju Aset Koruptor Disita, Tapi Jangan Buat Anak dan Keluarga Tersangka Korupsi Menderita

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin keluarga koruptor tetap mendapatkan keadilan.

Tessa mengatakan, keterlibatan dalam TPPU tersebut diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Terkait mengenai masalah tidak menyentuh keluarganya, tentunya itu perlu dilihat konteksnya apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga, dan diketahui secara nyata ada mekanisme di undang-undang tindak pidana pencucian uang. Di Pasal 5, di mana ada pihak-pihak yang memang menikmati hasil dari tindak pidana korupsi tersebut," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (10/4/2025).

Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK mendukung Prabowo dalam upaya penyitaan aset korupsi.

Ia mengatakan, penyitaan aset koruptor tersebut perlu diatur dalam aturan perundang-undangan.

"Dan bentuk pemiskinan ini tentunya perlu dibuat undang-undangnya. Undang-undang seperti apa nanti bentuknya kita juga perlu ada pembahasan para penegak hukum dalam hal ini dari sisi yudikatif, lalu dari sisi eksekutif, dan tentunya legislatif," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mengaku sepakat dengan penyitaan aset-aset hasil korupsi dari tangan koruptor sebagai upaya memberantas korupsi.

Akan tetapi, Prabowo mengingatkan aspek keadilan juga diperhatikan agar jangan sampai anak dan keluarga si koruptor menderita akibat penyitaan harta tersebut.

Baca juga: Prabowo Beri Waktu 100 Hari Koruptor Kembalikan Uang Rakyat Namun Nihil, Jaksa Agung KPK Silahkan!

"Kerugian negara yang dia timbulkan, ya harus dikembalikan. Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita," kata Prabowo saat diwawancara enam pemimpin redaksi di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), dikutip dari YouTube Harian Kompas.

"Tapi kita juga harus adil kepada anak istrinya. Nah, kalau ada aset yang sudah milik dia sebelum dia menjabat, umpamanya, ya nanti para ahli hukum suruh bahas apakah adil anaknya menderita juga?" ujar dia.

Pasalnya, Prabowo berpandangan, dosa dari orangtua semestinya tidak boleh diturunkan ke anaknya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved