Pilkada 2024

Hasil PSU Digugat ke MK, Anggota DPR: Gugatan Terus Menerus akan Bikin Ketidakpastian Berkepanjangan

Hasil PSU digugat ke MK, Komisi II DPR: Gugatan akan bikin ketidakpastian dan berimbas pada rakyat.

KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR
PSU PILKADA 2024 - Suasana pencoblosan di salah satu TPS di Kota Banjarbaru, Kalsel. Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU) namun digugat kembali. KOMPAS.com/ANDI MUHAMMAD HASWAR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil PSU digugat ke MK, Komisi II DPR: Gugatan akan bikin ketidakpastian dan berimbas pada rakyat.

Beberapa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR-RI, Zulfikar Arse Sadikin, meminta agar Mahkamah Konstitusi tegas memutus sengketa pemilihan kepala daerah yang telah menjalani PSU namun digugat kembali. 

Dia mengatakan, seharusnya para peserta pilkada yang telah menjalani PSU bisa menerima hasilnya, karena sudah diberi kesempatan untuk berkompetisi dengan cara diulang.

Baca juga: 7 Hasil PSU Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Zulfikar Arse Ungkap Kekhawatiran Bila MK Tidak Tegas

"Kalau dalam logika saya iya. Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan perselisihan. Kalau sudah ada putusan ya sudah. Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," imbuhnya lagi.

Zulfikar juga mengatakan, seharusnya seluruh peserta pemilu bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama. 

Komitmen ini berisi tentang kesiapan menerima kemenangan atau kekalahan sebelum PSU dimulai.

Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa dipenuhi. 

"Itu di akhirat baru terjadi itu (keadilan yang ideal), kalau di dunia enggak mungkin," ucapnya. 

Adanya gugatan PSU ini, kata Zulfikar, akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan.

Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.

"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU. Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya. 

Baca juga: PSU Pilkada Mahulu 2024 Dilaksanakan di 77 TPS, Surat Suara Mulai Dicetak pada 17 April 2025

Dia mengusulkan agar MK kembali menerapkan ambang batas perkara sengketa pemilihan umum. 

Hal ini bisa menjadi tolok ukur apakah sengketa pilkada bisa diproses atau diabaikan begitu saja.

Adapun MK mencatat ada enam hasil pemungutan suara ulang (PSU) dan hasil rekapitulasi ulang yang kembali digugat.

Gugatan itu terlihat dalam laman pengajuan permohonan MK, di mana terdapat tujuh gugatan yang dilayangkan, termasuk rekapitulasi ulang yang terjadi di Kabupaten Puncak Jaya. 

  • Gugatan rekapitulasi ulang ini diajukan oleh Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga pada 14 Maret 2025.

Sementara itu, sejumlah daerah juga mengajukan PSU yaitu:

  1. Kabupaten Siak dengan pemohon Irving Kahar Arifin dan Sugianto 
  2. Kabupten Barito Utara dengan pemohon Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
  3. Kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
  4. Kabupaten Buru dengan pemohon Amus Besan dan Hamsah Buton
  5. Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud dengan pemohon Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved