Berita Kaltim Terkini

Perhatikan Usia, Syarat Penerima Program Gratispol dari Gubernur Kaltim untuk Mahasiswa S1 hingga S3

Inilah syarat Penerima Program Gratispol dari Gubernur Kaltim untuk Mahasiswa S1 hingga S3

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PROGRAM GRATISPOL - Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Masud-Seno Aji, saat dijumpai di Kantor DPRD Kaltim pada Jumat (14/3/2025). (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS) 

Maka total anggaran pendidikan gratis untuk S2 dan S3 mencapai Rp45.430.000.000 per tahun.

Dengan perhitungan di atas, secara keseluruhan Rudy-Seno memperkirakan total anggaran untuk Gratispol dari SMA hingga S3 mencapai Rp1,58 triliun per tahun. 

"APBD Kaltim besar. Bisa Rp20 triliun lebih per tahun. Sangat cukup untuk pemerataan pendidikan," ujar Rudy Mas'ud kala itu. 

Terlebih dengan amanat konstitusi pada Pasal 31 ayat (4) dan Pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, hanya 20 persen dari total APBD yang harus dialokasikan untuk pendidikan. 

"Ketimbang menjadi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang besar (pada 2024 SILPA mencapai Rp6 triliun), lebih baik dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pendidikan guna peningkatan mutu SDM kita," tegas Rudy Mas'ud. 

Syarat Penerima

Pemerintah Provinsi Kaltim meyakinkan program pendidikan gratis dari SMA, SMK, sederajat dan kuliah S1 hingga S3 akan dirasakan oleh seluruh putra putri daerah yang masih dalam usia pendidikan. 

Namun tentu ada persyaratannya. Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyebutkan kriteria usia yang bisa mendapat bantuan pendidikan sebagai berikut; 

- D3 maksimal 23 tahun saat masuk, 

- S1 maksimal 25 tahun saat masuk, 

- S2 maksimal 35 tahun saat masuk, 

- S3 maksimal 40 tahun saat masuk. 

Selain itu, setiap mahasiswa harus benar-benar putra putri Kaltimyang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama 3 tahun. 

"Misal ada yang baru datang terus mengurus surat pindah ke Kaltim tetap tidak akan dapat sampai dia menetap 3 tahun di sini," jelas Seno Aji. 

Kebijakan ini diberlakukan sebab Pemprov Kaltim ingin meningkatkan angka partisipasi sekolah (APS) serta untuk membangun sumber daya manusia (SDM) melalui pemerataan dan kesetaraan pendidikan bagi seluruh putra-putri daerah. 

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved