Berita Nasional Terkini
Alasan Novel Baswedan Kritik Keras Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
Novel Baswedan mengkritik keras lolosnya eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi calon Hakim Agung.
Di antara ratusan nama yang diumumkan terdapat Nurul Ghufron yang berstatus sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.
Seleksi ini dibuka untuk mengisi kebutuhan hakim agung pada kamar pidana, agama, perdata, tata usaha negara, dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di MA.
Peserta seleksi didominasi hakim pengadilan tinggi yang diketahui sebagai hakim karier.
Selain itu, terdapat peserta dari kalangan akademisi yang akan menjadi hakim ad hoc.
"Calon hakim yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq HZ dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/4/2025) seperti dilansir Kompas.com.
Adapun Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.
Ia menjadi sorotan karena mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon pimpinan KPK.
Ia juga mengajukan gugatan terkait batas waktu masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.
Baca juga: Perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, Usai Ramai OTT KPK Mahkamah Agung
Selain itu, Ghufron juga pernah disorot karena disanksi melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Ia disebut menggunakan pengaruhnya untuk membantu salah seorang ASN di Kementerian Pertanian agar dimutasi ke daerah.
Ghufron sempat menempuh pembelaan hukum dan menyatakan hanya membantu anak gurunya dimutasi.
ASN itu disebut perlu pindah ke daerah agar bisa tinggal bersama anaknya yang masih bayi.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.