Berita Nasional Terkini

Alasan Novel Baswedan Kritik Keras Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

Novel Baswedan mengkritik keras lolosnya eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi calon Hakim Agung. 

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Ila
CALON HAKIM AGUNNG- Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ia dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, mengkritik keras lolosnya eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dalam seleksi calon Hakim Agung. 

Novel Baswedan menyebut, lolosnya Ghufron dalam seleksi Hakim Agung merupakan persoalan serius terkait integritas dan rekam jejak etik dari seorang calon penegak hukum tertinggi.

“Hakim agung tentu harus punya standar etik yang tinggi, karena hakim agung harus bisa menjadi gerbang terakhir orang mencari keadilan,” ujar Novel kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). 

Menurut Novel, seorang yang pernah melanggar kode etik, apalagi pernah disanksi secara resmi oleh Dewan Pengawas KPK, semestinya tidak layak melaju dalam proses seleksi.

Baca juga: Dulu Tangani Kasus Novel Baswedan, Sosok Djuyamto Hakim yang Pimpin Sidang Praperadilan Hasto vs KPK

Ia menyebut Ghufron tidak hanya pernah dijatuhi sanksi etik, tetapi juga dinilai menggunakan kekuasaannya sebagai pimpinan KPK untuk melawan lembaga pengawas internal.

“Bila orang yang punya catatan melanggar kode etik, bahkan punya banyak masalah serius lainnya dan juga melawan Dewas KPK dengan menggunakan kekuasaannya sebagai Pimpinan KPK, tentu ini persoalan serius,” tegasnya, seperti dilansir .Tribunnews.com di artikel berjudul Pencalonan Nurul Ghufron Jadi Hakim Agung Dinilai Persoalan Serius oleh Novel Baswedan.

Novel menambahkan, dalam syarat administrasi, seharusnya Ghufron sudah tidak lolos. Ia menilai proses seleksi Komisi Yudisial (KY) patut dipertanyakan apabila tetap meloloskan kandidat dengan rekam jejak bermasalah.

Sebelumnya, KY mengumumkan 69 nama yang lolos seleksi administrasi calon Hakim Agung tahun 2025, salah satunya adalah Nurul Ghufron. Ia maju untuk posisi Hakim Agung kamar pidana. 

CALON HAKIM AGUNNG - Tribunnews.com/Ila
DAFTAR HAKIM AGUNG - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ia dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) tahun 2025.
CALON HAKIM AGUNNG - Tribunnews.com/Ila DAFTAR HAKIM AGUNG - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Ia dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) tahun 2025. (Tribunnews.com/Ila)

KPK Respons Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons mantan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung.

Adapun Nurul Ghufron pernah menjadi sorotan publik lantaran pernah dihukum melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mendorong agar proses seleksi berjalan dengan transparan dan berintegritas sehingga dunia peradilan menjadi berkualitas.

"Tentunya KPK mendorong proses seleksi tersebut berjalan dengan transparan dan berintegritas, sehingga didapati hakim agung yang berkualitas demi masa depan peradilan," kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).

"KPK mendoakan siapapun yang mendaftar, tapi tentunya itu merupakan yang terbaik untuk Indonesia," sambungnya.

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) mengumumkan daftar calon hakim agung dan ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.

Di antara ratusan nama yang diumumkan terdapat Nurul Ghufron yang berstatus sebagai dosen Fakultas Hukum Universitas Jember.

Seleksi ini dibuka untuk mengisi kebutuhan hakim agung pada kamar pidana, agama, perdata, tata usaha negara, dan hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di MA.

Peserta seleksi didominasi hakim pengadilan tinggi yang diketahui sebagai hakim karier.

Selain itu, terdapat peserta dari kalangan akademisi yang akan menjadi hakim ad hoc.

"Calon hakim yang namanya tercantum di atas berhak mengikuti technical meeting dan seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 sampai dengan 30 April 2025,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY), M. Taufiq HZ dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/4/2025) seperti dilansir Kompas.com

Adapun Ghufron merupakan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024.

Ia menjadi sorotan karena mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon pimpinan KPK.

Ia juga mengajukan gugatan terkait batas waktu masa jabatan pimpinan KPK yang semula 4 tahun menjadi 5 tahun.

Baca juga: Perbedaan Hakim Agung dengan Hakim Pengadilan Biasa, Usai Ramai OTT KPK Mahkamah Agung

Selain itu, Ghufron juga pernah disorot karena disanksi melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Ia disebut menggunakan pengaruhnya untuk membantu salah seorang ASN di Kementerian Pertanian agar dimutasi ke daerah.

Ghufron sempat menempuh pembelaan hukum dan menyatakan hanya membantu anak gurunya dimutasi.

ASN itu disebut perlu pindah ke daerah agar bisa tinggal bersama anaknya yang masih bayi. 

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved