Berita Nasional Terkini

Cawe-cawe Mendes PDT Yandri Susanto di Pilkada 2024 Jadi Penyebab Prabowo Digugat ke PTUN

Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024.

Foto Sekretariat Presiden
PRABOWO DIGUGAT - Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024. (Sekretariat Presiden) 

TRIBUNKALTIM.CO - Presiden Prabowo Subianto digugat imbas cawe-cawe menterinya pada Pilkada 2024.

Gugatan tersebut diajukan Lokataru Foundation ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, menjadi penyebab digugatnya Presiden Prabowo Subianto,

Prabowo digugat ke PTUN karena Ia tak kunjung memecat Yandri Susanto, yang terbukti ikut campur dalam urusan Pilkada 2024, di mana calonnya merupakan istrinya.

Baca juga: Profil Yandri Susanto, Menteri Desa yang Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya di Pilkada Serang 2024

Baca juga: Kutai Kartanegara Pamerkan Potensi Desa ke Mendes PDT Yandri Susanto

Lokataru Foundation sendiri lembaga organisasi sipil yang dibentuk oleh para pegiat hak asasi manusia (HAM).

Salah satu pendirinya adalah Haris Azhar.

“Dalam gugatannya, Lokataru Foundation memohon Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk menyatakan Presiden telah melakukan perbuatan melanggar hukum karena tidak memberhentikan Yandri Susanto,” ujar Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/4/2025).

Berdasarkan penelusuran di situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN, gugatan yang disampaikan oleh Lokataru Foundation ini telah diterima oleh pihak PTUN pada Rabu, 16 April 2025 dengan nomor perkara 130/G/TF/2025/PTUN.JKT.

Lokataru meminta agar majelis hakim memerintahkan Presiden untuk segera mencopot Yandri Susanto sebagai Mendes PDT, serta mengangkat seseorang dengan integritas dan profesional untuk menggantikan Yandri.

HASIL SURVEI MENTERI - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia di Semarang, Jumat (7/2/2025). Survei terbaru dari The Republic Institute menempatkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto sebagai salah satu menteri dengan kinerja terbaik, yang dirilis Kamis (6/2/2025).(DOK. Humas Kemendesa PDT)
CAWE-CAWE PILKADA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dalam acara Launching Aplikasi Pengadaan Real Time Monitoring Village Management Funding Kejaksaan Republik Indonesia di Semarang, Jumat (7/2/2025). (DOK. Humas Kemendesa PDT)

Yandri terbukti melakukan cawe-cawe atau memihak salah satu pasangan calon sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka pada 25 Februari 2025, mengungkapkan bahwa Yandri Susanto terbukti menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi kepala desa agar mendukung calon yang memiliki hubungan keluarga dengannya.

“Tindakan ini dianggap melanggar prinsip netralitas pejabat negara, bertentangan dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, dan memenuhi unsur nepotisme sebagaimana diatur dalam UU No. 28 Tahun 1999,” tegas Del Pedro.

Sejak putusan MK dibacakan hingga saat ini, Yandri masih menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih.

“Padahal, sesuai Pasal 17 UUD 1945, Presiden memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk mengangkat dan memberhentikan menteri, terutama ketika menteri tersebut terbukti melanggar prinsip integritas dan akuntabilitas,” lanjut Pedro.

Baca juga: Kemendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Desa Budaya Long Anai Kukar, Borong Cokelat 

Sebelum mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta, Lokataru telah menempuh pelbagai upaya administratif, termasuk mengirim surat permintaan pemberhentian pada 26 Februari 2025, keberatan administratif pada 21 Maret 2025, dan banding administratif pada 8 April 2025.

“Seluruh permohonan tersebut tidak mendapatkan tanggapan dari Presiden,” kata Pedro.

Tindakan pasif ini, menurut Lokataru Foundation, merupakan “perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah”, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.

Selain itu, tindakan Presiden yang tidak segera mencopot Yandri merupakan bentuk pembiaran atas pelanggaran hukum yang telah dibuktikan secara sah di pengadilan.

Hal ini bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang seharusnya menjadi landasan setiap tindakan pejabat publik.

“Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk mengangkat dan memberhentikan menteri. Ketika seorang menteri terbukti melanggar hukum dan nilai demokrasi, maka mempertahankan menteri tersebut sama saja dengan membiarkan pelanggaran itu terus berlangsung,” ujar Haris Azhar, kuasa hukum Lokataru Foundation, dalam keterangan yang sama. (*)

Respons Yandri Susanto Soal Desakan Mundur

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto enggan berkomentar soal desakan yang meminta dirinya dicopot buntut dugaan keterlibatan "cawe-cawe" istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Dalam konferensi persnya, Yandri ditanya wartawan soal Lokataru yang menyurati Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus yang menyeret namanya.

Dalam surat itu, Lokataru meminta Presiden RI untuk mencopot Yandri dari jabatan menteri.

Baca juga: Mendes PDT Yandri Susanto Akui Ada Kesalahan Pakai Kop Surat Kementerian di Acara Pribadi

"Terkait putusan MK ini, dari pihak Lokataru tadi pagi melaporkan bapak melalui surat ke presiden dan salah satu isi suratnya meminta Pak Yandri dicopot sebagai Mendes. Tanggapannya?" tanya wartawan dalam konferensi pers di Kawasan Tebet, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

"Cukup ya, oke, thank you, thank you," jawab Yandri sembari meninggalkan ruangan konferensi pers.

Sebagai informasi, permintaan Lokataru Foundation itu disampaikannya melalui sebuah surat yang dikirimkan melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Rabu (26/2/2025).

Adapun permintaan tersebut dilandaskan pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melaksanakan Pilkada ulang di Kabupaten Serang, Banten, yang sebelumnya memenangkan istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah.

Yandri terlibat dalam pemenangan istrinya. Dalam suratnya, Lokataru menilai tindakan Yandri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur netralitas kepala desa dalam politik.

Lalu, Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang pejabat tertentu untuk terlibat dalam kampanye, Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Jadi hari ini kami menindaklanjuti putusan MK tersebut. Kami memberikan surat kepada Presiden untuk Presiden memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Menurut Pedro, pelanggaran hukum yang telah terbukti harus ditindaklanjuti.

Yandri dalam hal ini, menggunakan fasilitas negara dan menggunakan kewenangannya untuk mengerahkan kepala desa memilih istrinya. Ia mengaku akan menunggu tindak lanjut tersebut dan melihat bagaimana keseriusan kerja Kabinet Merah Putih.

Terlebih, bukti cawe-cawe dilakukan Yandri dalam 100 hari kerja pertama sebagai menteri.

Baca juga: Meutya Hafid dan Yandri Susanto Diusulkan Golkar dan PAN Jadi Menteri Prabowo

"Artinya selama 100 hari kerja ini Yandri tidak kerja, dia cuma memenangkan istrinya di Banten, sehingga kami menguji Presiden, Pak Prabowo, apakah berani atau tidak Prabowo untuk memberhentikan Yandri," ucapnya.

Tak cuma Prabowo, pihaknya juga menyurati Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk menegur Yandri, sekaligus menertibkan dan merekomendasikan pemecatannya.

Kemudian, pihaknya turut mengirim surat dengan isi yang sama ke DPR RI agar berani memanggil Yandri, serta mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentiannya.

Selanjutnya, pihaknya akan melaporkan Yandri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa lebih jauh keterlibatan Yandri dalam Pilkada Serang.

Begitu pun akan melapor ke PTUN atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

Keduanya akan dilakukan dalam tiga hari ke depan, menunggu perkembangan surat bakal ditindaklanjuti oleh presiden.

"Karena ini tidak mungkin Yandri menggunakan uang pribadinya. Kami duga ini Yandri menggunakan uang negara untuk mengadakan acara-acara yang begitu besar: Menggalang kepala desa, membuat acara pertemuan, dan seterusnya," jelasnya.

Dia berharap, pencopotan Yandri bisa dilakukan sebelum pemungutan suara ulang di Kabupaten Serang.

Ia khawatir, Yandri akan kembali melakukan cawe-cawe lewat kekuasaannya, jika masih menjabat sebagai menteri ketika pemungutan suara ulang.

"Kami juga akan memfollow-up surat ini. Jika dalam beberapa hari ini tidak ada perkembangan, kami akan melayangkan surat audiensi," tandasnya.

Baca juga: Kemendes PDT Yandri Susanto Kunjungi Desa Budaya Long Anai Kukar, Borong Cokelat 

 Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS).

Putusan ini dijatuhkan setelah MK menemukan adanya campur tangan Yandri yang diduga ikut terlibat memenangkan sang istri, Ratu Rachmatu Zakiyah, pada Pilkada Serang 2024.

Adapun bukti keterlibatan Yandri diungkap dalam putusan bahwa telah mengerahkan kepala desa untuk mendukung istrinya.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyatakan, posisi kepala desa secara struktural berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.

Yandri menjabat sebagai menteri, sulit menghindari adanya pengaruh langsung terhadap para kepala desa.

"Oleh karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," jelas Enny. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendes Yandri Enggan Komentari Desakan Pencopotan imbas Dugaan Cawe-cawe Istri"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prabowo Digugat ke PTUN karena Tak Pecat Mendes Yandri Susanto"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved