Berita Nasional Terkini

Daftar 6 Hasil PSU Pilkada 2024 yang Digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK Siapkan Mekanisme Sidangnya

Berikut daftar 6 hasil PSU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK siapkan mekanisme sidang.

Editor: Amalia Husnul A
Tribun Jateng
HASIL PSU DIGUGAT - Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di TPS 15 di Desa Susukan, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Berikut daftar 6 hasil PSU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, MK siapkan mekanisme sidang. (Tribun Jateng) 

Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025).

"Jadi MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu.

Kalau semuanya berpikir proyek ya senanglah PSU terus-menerus," sambungnya menegaskan. 

Zulfikar mengatakan, seharusnya seluruh peserta Pilkada bisa dikumpulkan untuk membuat komitmen bersama.

Karena menurut dia, keadilan pemilu yang tanpa cacat tidak akan bisa terpenuhi.

Adanya gugatan PSU ini hanya akan menciptakan ketidakpastian yang berkepanjangan. 

Sehingga pemerintahan di daerah akan kosong dan rakyat yang akan menjadi korban di kemudian hari.

"Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi, PSU, PSU.

Nah MK sendiri menurut saya perlu juga ada ketegasan," katanya. 

Diketahui, berdasarkan putusan pada akhir Februari 2025, MK telah memutuskan 24 daerah dilakukan PSU, yaitu satu untuk pemilihan gubernur, 20 untuk pemilihan bupati, dan tiga untuk pemilihan wali kota.

Baca juga: 3 Prioritas Bawaslu Kukar Dalam Pengawasan PSU Pilkada, Salah Satunya Cegah Politik Uang

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

 
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved