Berita Nasional Terkini

Daftar 8 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Kaltim Hingga Jawa Barat

Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Petugas sedang melaksanakan cek fisik kendaraan di Samsat Balikpapan, Senin (14/4/2025). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak. (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO) 

Sehingga, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

Selain itu, pada program ini Pemprov Jawab juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.

Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim

3. Banten

Pemerintah Provinsi Banten juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pada 10 April hingga 30 Juni 2025.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024.

Baca juga: Tanggapan Warga soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Ada yang Turun Rp400 Ribu

Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.

Namun, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.

4. Kalimantan Selatan

Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Selatan berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024 yang memberikan insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.

Baca juga: DJP Kemenkeu Beberkan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Tahun Pajak 2024

Dilansir dari unggahan akun Instagram Jasa Raharja Kalimantan Selatan, insentif pajak yang diberikan berupa:

  • Diskon pokok PKB sebesar 25 persen 
  • Bea balik nama kendaraan II (BBNKB) gratis 

Serta, dijelaskan dalam unggahan tersebut jika dipastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.

5. Kalimantan Timur

Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim

Pemprov Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved