Berita Nasional Terkini
Daftar 8 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Kaltim Hingga Jawa Barat
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak.
Sehingga, masyarakat Jawa Barat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Selain itu, pada program ini Pemprov Jawab juga menggratiskan biaya bea balik nama kendaraan.
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
3. Banten
Pemerintah Provinsi Banten juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang digelar pada 10 April hingga 30 Juni 2025.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor.
Pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan diberikan kepada wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan mulai dari 2024 dan sebelum 2024.
Baca juga: Tanggapan Warga soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Ada yang Turun Rp400 Ribu
Sehingga, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak berjalan di tahun 2025.
Namun, pembebasan pokok atau sanksi pajak kendaraan ini dikecualikan bagi wajib pajak yang melakukan mutasi keluar Provinsi Banten.
4. Kalimantan Selatan
Program diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kalimantan Selatan berlangsung dari 5 Januari hingga 28 Juni 2025.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/01085/KUM/2024 yang memberikan insentif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tahun 2025.
Baca juga: DJP Kemenkeu Beberkan Sanksi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak Pribadi Tahun Pajak 2024
Dilansir dari unggahan akun Instagram Jasa Raharja Kalimantan Selatan, insentif pajak yang diberikan berupa:
- Diskon pokok PKB sebesar 25 persen
- Bea balik nama kendaraan II (BBNKB) gratis
Serta, dijelaskan dalam unggahan tersebut jika dipastikan tidak ada kenaikan pajak kendaraan bermotor.
5. Kalimantan Timur
Baca juga: 3 Jenis Pembebasan dalam Pemutihan Pajak Kendaraan di Balikpapan Kaltim
Pemprov Kalimantan Timur juga menggelar pemutihan pajak kendaraan dan denda yang berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.