Berita Bontang Terkini

Samsat Bontang Buka Pemutihan, Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 10 Tahun Bisa Diurus

Program pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim.

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar. Pemprov Kaltim memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim.

Melalui kebijakan tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.

Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025.

Baca juga: Kepala DPMPTSP Bontang Aspiannur Sebut UMKM Tumbuh Pesat, Perhotelan Jadi Peluang Investasi Baru

Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar, mengatakan kebijakan ini menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Selama masa pemutihan ini, cukup bayar pajak pokok tahun 2025 saja. Denda dan tunggakan tahun sebelumnya dihapus," jelas Reza saat dihubungi via telepon, Rabu (16/4/2025).

lihat fotoPEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar. Pemprov Kaltim memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar. Pemprov Kaltim memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui program pemutihan kendaraan bermotor yang berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim. (TRIBUNKALTIM.CO/MUHAMMAD RIDWAN)

Reza mencontohkan, dalam kasus kendaraan yang baru saja memperoleh BPKB dan sebelumnya tidak membayar pajak hingga 10 tahun, pemilik kendaraan tetap dapat memanfaatkan program ini.

"Selama syarat kelengkapan administrasi seperti BPKB dan STNK sudah lengkap, maka bisa ikut pemutihan. Mekanismenya seperti pembayaran pajak lima tahunan," ungkapnya.

Adapun teknis pemeriksaan kendaraan tetap berlaku. Kendaraan wajib menjalani cek fisik sebagai salah satu syarat administrasi. 

Namun, bila lokasi kendaraan berbeda dengan domisili pelat nomor (nopol), wajib pajak bisa melakukan cek fisik bantuan.

"Misalnya pelat kendaraan Bontang, tapi posisi kendaraan sekarang ada di Samarinda, maka cek fisik bisa dilakukan di Samarinda. Proses pembayaran tetap dilakukan di daerah asal nopol, dalam hal ini Bontang," jelas Reza.

Ia mengimbau masyarakat Bontang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. 

Selain meringankan beban pembayaran, pemutihan juga membantu legalitas kendaraan masyarakat menjadi tertib administrasi.

(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved