Berita Bontang Terkini
Samsat Bontang Buka Pemutihan, Tunggakan Pajak Kendaraan hingga 10 Tahun Bisa Diurus
Program pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku mulai 8 April 2025 hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim.
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui kebijakan Gubernur Rudy Mas’ud memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB).
Program pemutihan kendaraan bermotor ini berlaku mulai 8 April hingga 30 Juni 2025 dan berlaku untuk seluruh wilayah Kaltim.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
Wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun berjalan, yaitu 2025.
Baca juga: Kepala DPMPTSP Bontang Aspiannur Sebut UMKM Tumbuh Pesat, Perhotelan Jadi Peluang Investasi Baru
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Bontang, Entjik Achmad Reza Yudiar, mengatakan kebijakan ini menjadi momentum yang baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
"Selama masa pemutihan ini, cukup bayar pajak pokok tahun 2025 saja. Denda dan tunggakan tahun sebelumnya dihapus," jelas Reza saat dihubungi via telepon, Rabu (16/4/2025).

Reza mencontohkan, dalam kasus kendaraan yang baru saja memperoleh BPKB dan sebelumnya tidak membayar pajak hingga 10 tahun, pemilik kendaraan tetap dapat memanfaatkan program ini.
"Selama syarat kelengkapan administrasi seperti BPKB dan STNK sudah lengkap, maka bisa ikut pemutihan. Mekanismenya seperti pembayaran pajak lima tahunan," ungkapnya.
Adapun teknis pemeriksaan kendaraan tetap berlaku. Kendaraan wajib menjalani cek fisik sebagai salah satu syarat administrasi.
Namun, bila lokasi kendaraan berbeda dengan domisili pelat nomor (nopol), wajib pajak bisa melakukan cek fisik bantuan.
"Misalnya pelat kendaraan Bontang, tapi posisi kendaraan sekarang ada di Samarinda, maka cek fisik bisa dilakukan di Samarinda. Proses pembayaran tetap dilakukan di daerah asal nopol, dalam hal ini Bontang," jelas Reza.
Ia mengimbau masyarakat Bontang untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Selain meringankan beban pembayaran, pemutihan juga membantu legalitas kendaraan masyarakat menjadi tertib administrasi.
(TribunKaltim.co/Muhammad Ridwan)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Suasana RSUD Bontang Gempar, Perempuan Diduga Depresi Naik ke Atap Gedung |
![]() |
---|
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.