Berita Nasional Terkini
Daftar 8 Provinsi yang Menggelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Kaltim Hingga Jawa Barat
Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim), menjadi salah satu provinsi yang menggelar program pemutihan pajak kendaraan dan diskon pajak.
Masyarakat Kaltim hanya perlu melunasi pajak tahunan berjalan agar bebas denda.
Terdapat tiga persyaratan untuk pemutihan pajak kendaraan Kalimantan Timur, yaitu:
- Kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan
- Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar-Provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan/atau ex dump/lelang yang belum terdaftar.
- Tidak termasuk biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
Baca juga: Warga Bontang Kaltim Antusias Manfaatkan Program Penghapusan Denda dan Tunggakan Pajak
6. Aceh
Selanjutnya, Pemprov Aceh memperpanjang program pemutihan pajak progresif yang mulanya berakhir pada 15 Januari, kini menjadi 31 Desember 2025.
Pemutihan pajak progresif ini ditujukkan untuk masyarakat Aceh yang mempunyai kendaraan lebih dari satu unit.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 40 tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
Baca juga: Tanggapan Warga soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Ada yang Turun Rp400 Ribu
Adanya program pembebasan pajak progresif diharapkan dapat meringankan kewajiban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
7. Bali
Pemprov Bali juga memberlakukan potongan pajak kendaraan mulai 5 Januari 2025.
Potongan ini sebagai bentuk keringanan dalam membayar pajak.
Baca juga: Animo Warga untuk Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Tanah Grogot Paser Kaltim Menurun
Kendaraan bermotor dengan kapasitas hingga 200 cc diberikan diskon sebesar 14,35 persen, sementara kendaraan dengan kapasitas di atas 200 cc memperoleh potongan 12,15 persen.
Sementara, BBNKB untuk kendaraan baru mendapatkan potongan sebesar 24 persen, bebas pajak progresif, dan BBNKB II.
8. Kepulauan Riau
Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen yang berlaku selama Januari hingga Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan berdasarkan tarif tahun 2024. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 8 Provinsi yang Gelar Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan April 2025"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.