Berita Kaltim Terkini
Tanggapan Warga soal Pemutihan Pajak Kendaraan di Kaltim, Ada yang Turun Rp400 Ribu
Tidak hanya meringankan beban pajak, program ini juga menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak.
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sejak 8 April hingga 30 Juni 2025, mendapat sambutan positif dari masyarakat.
Tidak hanya meringankan beban pajak, program ini juga menjadi angin segar bagi pemilik kendaraan yang telah menunggak pajak selama bertahun-tahun.
Novri, warga Gunung Guntur di Balikpapan, mengaku sangat terbantu dengan adanya program ini.
Ia yang biasanya membayar pajak sebesar Rp600.000, kini hanya perlu membayar Rp200.000.
Baca juga: Warga Kaltim Dapat 3 THR Spesial Idul Fitri 2025 dari Pemprov Kaltim, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan!
“Saya tahu informasi ini dari media sosial, dari Instagram. Begitu lihat ada program pemutihan, langsung saya manfaatkan. Sangat membantu sekali,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Hal senada juga disampaikan Andi, seorang karyawan swasta.
Dia merasa program ini benar-benar meringankan beban masyarakat, terutama bagi yang memiliki tunggakan pajak selama bertahun-tahun.
Kalau sudah 5 tahun sampai 6 tahun menunggak, biasanya totalnya bisa sampai Rp2 jutaan.
Baca juga: 7 Wilayah Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2022, Termasuk Provinsi Kalimantan Timur
"Tapi dengan program ini, saya cuma bayar sekitar Rp500.000. Ini program yang sangat baik dan kalau bisa, ada terus tiap tahun,” tuturnya.
Program pemutihan ini memberikan pembebasan sejumlah kewajiban pajak, seperti tunggakan dan denda PKB, BBNKB ke II, serta denda SWDKLLJ.
Program ini berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial dan keagamaan, namun tidak mencakup kendaraan baru yang terlambat didaftarkan, mutasi antarprovinsi, ubah bentuk, atau ex lelang yang belum terdata.
Dengan kenaikan pembayaran pajak hingga 149 persen sejak program dimulai, pemerintah berharap partisipasi masyarakat terus meningkat hingga batas akhir program pada 30 Juni 2025. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.