Berita Berau Terkini
Disdamkartan Berau akan Dibentuk Awal 2026
Mulai awal tahu 2n026, unit pemadam kebakaran tak lagi berada di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Mulai awal tahun 2026, unit pemadam kebakaran tak lagi berada di bawah naungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pemadam bakal berdiri sendiri sebagai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan).
Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, Nofian Hidayat menuturkan, proses pemisahan secara administratif dan kelembagaan ditarget rampung pada Januari 2026.
Rencana ini diungkapnya sudah masuk tahap pematangan.
“Sudah disiapkan sejak lama. Harapannya dengan berdiri sendiri, Disdamkartan bisa lebih fokus dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ujarnya kepada Tribunkaltim.co, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: BPBD Berau Masih Kekurangan Personel Pemadam, Dibutuhkan 210 Orang Baru Miliki 48 Orang
Selama ini, kata Nofian, keterpaduan dalam penanganan kebakaran sering kali terhambat struktur organisasi. Masuk dalam BPBD membuat ruang gerak pemadam kebakaran agak terbatas, baik dari sisi pengembangan SDM, anggaran, hingga penguatan armada.
“Dengan menjadi dinas tersendiri, struktur bisa lebih lengkap dan fleksibel. Tentunya ini harus didukung penuh oleh pemkab, terutama soal personel dan pembiayaan,” imbuhnya.
Adapun gedung yang akan dipakai yakni lantai dasar kantor BPBD Berau. Di mana saat ini sedang dipakai oleh Komisi Pemelihan Umum (KPU) Berau.
Nantinya KPU Berau akan berpindah di gedung lain dan ruangannya digunakan sebagai kantor Disdamkartan Berau.
Ia juga menyinggung pentingnya figur pemimpin yang akan menahkodai Disdamkartan ke depan. Sosok yang dibutuhkan adalah mereka yang benar-benar paham medan, siap kerja keras, dan punya kepedulian tinggi terhadap misi kemanusiaan.
“Jangan hanya jago di atas kertas. Harus yang tahu bagaimana beratnya tugas di lapangan, apalagi saat menghadapi kebakaran besar atau evakuasi darurat,” tegasnya.
Terkait susunan pegawai maupun perangkat dinas, Nofian belum bisa bicara banyak. Ia mengibaratkan kondisi saat ini seperti rumah yang sudah berdiri, tapi belum ada kepala keluarga dan penghuninya.
“Tinggal nunggu siapa yang akan dipercaya mengisi dan menggerakkan roda dinas ini. Tapi kami yakin, ini akan jadi langkah maju bagi pelayanan publik di Berau,” tutupnya.
Bupati Berau Sri Juniarsih menyampaikan, Pemkab Berau telah membuat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 7 Tahun 2016 diajukan sebagai tindak lanjut dari amanat peraturan yang lebih tinggi untuk membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) dan Dinas Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Presiden No 33 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), pemerintah daerah diwajibkan membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang bertujuan untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.
DPRD Berau Desak Atasi Pengangguran, Dorong Perusahaan Patuhi Aturan 80:20 |
![]() |
---|
Dinkes Berau Gencarkan Edukasi Diabetes pada Remaja untuk Cegah Penyakit Tidak Menular |
![]() |
---|
Disdukcapil Berau Mencatat Ada Penambahan Penduduk di Semester 1 Tahun 2025 Capai 4.000 Jiwa |
![]() |
---|
Pemkab Berau Mantapkan Program Kota Sehat, Targetkan Swastisaba Padapa 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Berau Dorong Perluasan Lahan Pertanian Demi Swasembada Pangan dan Kesejahteraan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.