Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Sebut Kebijakan Jokowi saat Jadi Presiden Tetap Sah Walaupun Jika Terbukti Ijazah Palsu
Mahfud MD sebut kebijakan Jokowi saat jadi Presiden Indonesia tetap sah walaupun jika terbukti ijazah palsu.
TRIBUNKALTIM.CO - Mahfud MD sebut kebijakan Jokowi saat jadi Presiden Indonesia tetap sah walaupun jika terbukti ijazah palsu.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Pilhukam), Mahfud MD, turut menanggapi polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mahfud MD menyoroti isu yang beredar terkait sah atau tidaknya kebijakan atau keputusan Jokowi saat jadi Presiden RI jika ijazahnya palsu.
Isu atau info semacam ini beredar luas di media sosial, mengiringi polemik ijazah sarjana Jokowi yang ramai beberapa hari belakangan.
Baca juga: Mahfud MD: UGM tak Perlu Terlibat Polemik Ijazah Jokowi, Pihak yang Mengeluarkan bukan Palsukan
Simpang siur isu ini membuat Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat bicara.
Mantan Menko Polhukam yang juga pakar hukum tata negara itu menjelaskan, keputusan atau kebijakan Jokowi sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia tetap sah dan tidak batal secara hukum, meski jika ijazahnya terbukti palsu.
"Ada yang lebih gila lagi katanya, kalau terbukti ijazah Jokowi ini palsu, seluruh keputusannya selama menjadi Presiden batal. Itu salah," ujar Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (16/4/2025).
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, dalam hukum administrasi tata negara, ada asas kepastian hukum.
Dalam hal ini, keputusan hukum yang dimaksud yakni keputusan yang telah dikeluarkan secara sah, tetap mengikat dan tidak boleh dibatalkan.
"Asas kepastian hukum itu keputusan yang sudah (mengikat). Nanti ada perhitungan ganti rugi. Bukan ke orang yang misalnya ya Pak Jokowi terbukti ijazahnya tidak sah. Lalu kontrak-kontrak dengan luar negeri, dengan perusahaan-perusahaan sebagainya itu batal. Tidak, tidak bisa itu. Kita bisa dituntut secara internasional," jelas Mahfud.
Mahfud kemudian mencontohkan langkah yang diambil Presiden pertama Republik Indonesia Soekarno saat melawan penjajahan Belanda.
Mahfud bilang, langkah Bung Karno yang mengambil kekuasaan dari tangan Belanda sejatinya melanggar konstitusi.
Sebab, konstitusi Belanda pada saat itu diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), di mana disebutkan bahwa Indonesia merupakan bagian dari Netherland.
"Tapi Bung Karno lawan konstitusi itu. Satu, Bung Karno mengeluarkan Dekrit itu melanggar konstitusi. Tapi Bung Karno pada waktu itu mendapat dukungan bahwa saya didukung rakyat," ucap Mahfud.
Tunjukkan Ijazah kepada wartawan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.