Berita Nasional Terkini
Mahfud MD Sebut Kebijakan Jokowi saat Jadi Presiden Tetap Sah Walaupun Jika Terbukti Ijazah Palsu
Mahfud MD sebut kebijakan Jokowi saat jadi Presiden Indonesia tetap sah walaupun jika terbukti ijazah palsu.
TPUA akan gugat Jokowi
Pada saat yang bersamaan, Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mendatangi kediaman Jokowi di Solo.
Dalam kunjungannya, mereka meminta diperlihatkan ijazah asli milik Jokowi, tetapi permintaan tersebut ditolak oleh Jokowi.
Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadilah, menyatakan bahwa pihaknya berencana menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik (KIP).
Ia berpendapat bahwa Jokowi adalah mantan presiden dan anggota Dewan Pengarah BPI Danantara sehingga informasi tentang Jokowi seharusnya terbuka dan dapat diakses oleh publik.
“Karena Pak Jokowi minta proses hukum maka dua hal yang akan kita lakukan. Pertama berkaitan dengan keterbukaan informasi publik. Pejabat publik Pak Jokowi itu Mantan Presiden Republik Indonesia. Sekarang adalah Dewan Pengarah Danantara,” ungkapnya.
Menurutnya, ijazah termasuk dalam informasi publik. Baik Jokowi maupun UGM bisa sebagai pihak yang dituntut untuk membuka informasi ini.
“Berarti pejabat publik yang tidak bisa lepas dari statusnya pada saat menjabat pemimpin. Sehingga kita berhak untuk meminta dibuka. Bukan dalam pengadilan umum tapi oleh komisi informasi publik. Itu bisa aja UGM bisa Pak Jokowi diminta terbuka,” katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Ijazah Jokowi Palsu, Benarkah Kebijakannya saat Jadi Presiden Batal? Mahfud MD Ungkap Poin Ini
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.