Berita Nasional Terkini
Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, Cek Besaran sesuai Kelas Jabatan dan Daftar PTN yang akan Terima
Tunjangan Kinerja atau Tukin dosen ASN bakal cair Juli 2025. Cek besaran tukin sesuai kelas jabatan serta daftar dosen dan PTN yang akan terima
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi dosen ASN terkait tunjangan kinerja atau tukin yang bakal segera cair Juli 2025.
Pemerintah menyebutkan tukin dosen ASN akan cair mulai Juli 2025.
Simak besaran tukin dosen ASN sesuai kelas jabatan dan daftar dosen dan PTN yang akan menerima.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja dosen di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi atau Kemendiktisaintek.
Baca juga: Nama-nama 700 CPNS Dosen Kemendiktisaintek 2024 yang Mundur dan Penyebabnya, Apakah Ada Sanksi?
Sementara, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan tunjangan kinerja (tukin) dosen akan cair mulai Juli 2025.
Adapun dosen yang akan mendapatkan tukin adalah dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 yang berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek).
“Berarti paling dekat itu akan menyelesaikan bulan Juli setelah satu semester hingga Juni,” kata Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Brian menjelaskan, tukin dosen akan menyelesaikannya dengan mempertimbangan aspek utama yang terpenting yakni kinerja dosen di perguruan tinggi.
Kinerja dosen akan dilihat
Penilaian dosen akan dilakukan selama satu semester mulai dari Januari hingga Juni 2025.
Sementara pencairan dilakukan setelah menyelesaikan penilaian kinerja pada tepatnya Juli 2025.
"Jadi kinerjanya tentu akan kita lihat, dan dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam arti tidak bisa kita melihat snapshot satu bulan, satu bulan, satu bulan, karena dia bukan pekerja yang hadir, yang bekerja, di kantor, lalu pulang," ujarnya.

“Jadi tidak bisa kita hanya lihat satu bulan, karena dalam peraturan yang sudah kita susun, itu kita akan membutuhkan capaian kinerja dan prestasi itu setiap satu semester,” lanjut dia.
Brian mengatakan, saat ini ia sedang memikirkan tenga penyusunan Peraturan Menteri (Permen) dan Pentunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan tukin Penyusunan Permen dan Juknis rencananya akan rampung pada bulan April 2025 ini.
Baca juga: Dosen ASN Protes! Tukin dan Tunjangan Profesi 2025 Tidak Dianggarkan, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya
"Permen kita targetkan minggu ini. Lalu, juknis, itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai," jelas Brian.
Tidak Semua
Meski demikian, nantinya tidak akan semua dosen mendapatkan tukin dari pemerintah.
Karena jumlah penerimanya hanya 31.066 dari total 83.969 dosen ASN di Kemendikti Saintek.
Dari total 31.066 penerima itu terdiri dari dosen diberbagai macam perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.
Jika dirincikan, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut daftar PTN penerima tukin dosen ASN Kemendikti Saintek berdasarkan data dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani:
1. PTN Satuan Kerja (Satker): 8.725 dosen
2. PTN Satker Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi: 16.549 dosen
3. Dosen lembaga layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen
Sementara dosen-dosen ASN di PTN Berbadan Hukum (BH) tidak mendapatkan tukin karena sudah mendapat remunerasi dari kampus masing-masing.
Besaran Tukin
Berikut besaran tukin untuk dosen ASN Kemendikti Saintek seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:
Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000
Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
Sebelumnya diberitakan, Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Sains, dan Teknologi (Kemediktisaintek) yang tersebar luas di masyarakat.
Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan tukin untuk dosen-dosen di lingkungan Kemendikti Saintek.
Diakses pada Kamis (10/04/25) siang, Perpres ini telah berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025.
Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.
Meski begitu, salinan peraturan tersebut sudah beredar di publik.
Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang mengatakan, perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tetapi belum masuk ke JDIH Kementerian Sekretariat Negara.
Ia menyebutkan, salinan yang dibagikan hampir sama dengan draf yang sudah dibahas sebelumnya.
“Kalau dibilang valid memang seharusnya ada di dokumentasi hukum.
Tetapi kalau cukup dekat dibandingkan dengan perkembangan draf yang sudah dibahas,” kata Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025) siang.
Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Menkeu Purbaya Ancam Cabut Dana MBG Rp 217 Triliun Jika tak Terserap hingga Oktober 2025 |
![]() |
---|
Cara Purbaya Hindari Laporan Asal Bapak Senang, Nyamar Jadi Warga Hubungi Layanan Pengaduan |
![]() |
---|
Jokowi Dibandingkan dengan SBY dan Megawati Imbas Dukungan untuk Prabowo-Gibran Dua Periode |
![]() |
---|
Purbaya Ingatkan BGN, Dana Makan Bergizi Gratis Harus Terserap Sebelum Oktober 2025 atau Dialihkan |
![]() |
---|
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 Resmi Ditetapkan 25 Hari, Simak Rinciannya di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.