Berita Nasional Terkini

Tukin Dosen ASN Cair Juli 2025, Cek Besaran sesuai Kelas Jabatan dan Daftar PTN yang akan Terima

Tunjangan Kinerja atau Tukin dosen ASN bakal cair Juli 2025. Cek besaran tukin sesuai kelas jabatan serta daftar dosen dan PTN yang akan terima

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
TUKIN DOSEN ASN - Ilustrasi. Pemerintah menyebutkan tukin dosen ASN akan cair mulai Juli 2025. Cek besaran tukin dosen ASN sesuai kelas jabatan serta daftar dosen dan PTN yang akan terima. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar gembira bagi dosen ASN terkait tunjangan kinerja atau tukin yang bakal segera cair Juli 2025. 

Pemerintah menyebutkan tukin dosen ASN akan cair mulai Juli 2025. 

Simak besaran tukin dosen ASN sesuai kelas jabatan dan daftar dosen dan PTN yang akan menerima.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja dosen di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi atau Kemendiktisaintek.

Baca juga: Nama-nama 700 CPNS Dosen Kemendiktisaintek 2024 yang Mundur dan Penyebabnya, Apakah Ada Sanksi?

Sementara, Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto mengatakan tunjangan kinerja (tukin) dosen akan cair mulai Juli 2025.

Adapun dosen yang akan mendapatkan tukin adalah dosen yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2025 yang berada di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). 

“Berarti paling dekat itu akan menyelesaikan bulan Juli setelah satu semester hingga Juni,” kata Brian di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Brian menjelaskan, tukin dosen akan menyelesaikannya dengan mempertimbangan aspek utama yang terpenting yakni kinerja dosen di perguruan tinggi.

Kinerja dosen akan dilihat

Penilaian dosen akan dilakukan selama satu semester mulai dari Januari hingga Juni 2025.

Sementara pencairan dilakukan setelah menyelesaikan penilaian kinerja pada tepatnya Juli 2025.

"Jadi kinerjanya tentu akan kita lihat, dan dosen ini berbeda dengan pekerjaan-pekerjaan lainnya dalam arti tidak bisa kita melihat snapshot satu bulan, satu bulan, satu bulan, karena dia bukan pekerja yang hadir, yang bekerja, di kantor, lalu pulang," ujarnya.

TUKIN DOSEN ASN - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025). Mendikti Saintek menyampaikan sejumlah informasi terkait tukin dosen ASN. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)
TUKIN DOSEN ASN - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) Brian Yuliarto saat ditemui di Kantor Kemendikti Saintek, Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025). Mendikti Saintek menyampaikan sejumlah informasi terkait tukin dosen ASN. (KOMPAS.com/FIRDA JANATI) (KOMPAS.com/FIRDA JANATI)

“Jadi tidak bisa kita hanya lihat satu bulan, karena dalam peraturan yang sudah kita susun, itu kita akan membutuhkan capaian kinerja dan prestasi itu setiap satu semester,” lanjut dia.

Brian mengatakan, saat ini ia sedang memikirkan tenga penyusunan Peraturan Menteri (Permen) dan Pentunjuk Teknis (Juknis) terkait pencairan tukin Penyusunan Permen dan Juknis rencananya akan rampung pada bulan April 2025 ini.

Baca juga: Dosen ASN Protes! Tukin dan Tunjangan Profesi 2025 Tidak Dianggarkan, Kemenkeu Ungkap Penyebabnya

"Permen kita targetkan minggu ini. Lalu, juknis, itu kita harapkan bulan April ini sudah selesai," jelas Brian.

Tidak Semua  

Meski demikian, nantinya tidak akan semua dosen mendapatkan tukin dari pemerintah.

Karena jumlah penerimanya hanya 31.066 dari total 83.969 dosen ASN di Kemendikti Saintek. 

Dari total 31.066 penerima itu terdiri dari dosen diberbagai macam perguruan tinggi negeri (PTN) di seluruh Indonesia.

Jika dirincikan, seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut daftar PTN penerima tukin dosen ASN Kemendikti Saintek berdasarkan data dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani: 

1. PTN Satuan Kerja (Satker): 8.725 dosen

2. PTN Satker Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi: 16.549 dosen

3. Dosen lembaga layanan Dikti (LLDikti): 5.801 dosen

Sementara dosen-dosen ASN di PTN Berbadan Hukum (BH) tidak mendapatkan tukin karena sudah mendapat remunerasi dari kampus masing-masing.

Besaran Tukin

Berikut besaran tukin untuk dosen ASN Kemendikti Saintek seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com:

Tukin kelas jabatan 17: Rp 33.240.000

Tukin kelas jabatan 16: Rp 27.577.500

Tukin kelas jabatan 15: Rp 19.280.000

Tukin kelas jabatan 14: Rp 17.064.000

Tukin kelas jabatan 13: Rp 10.936.000

Tukin kelas jabatan 12: Rp 9.896.000

Tukin kelas jabatan 11: Rp 8.757.600

Tukin kelas jabatan 10: Rp 5.979.200

Tukin kelas jabatan 9: Rp 5.079.000

Tukin kelas jabatan 8: Rp 4.595.150

Tukin kelas jabatan 7: Rp 3.915.950

Tukin kelas jabatan 6: Rp 3.510.400

Tukin kelas jabatan 5: Rp 3.134.250

Tukin kelas jabatan 4: Rp 2.985.000

Tukin kelas jabatan 3: Rp 2.898.000

Tukin kelas jabatan 2: Rp 2.708.250

Tukin kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

Sebelumnya diberitakan, Salinan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Sains, dan Teknologi (Kemediktisaintek) yang tersebar luas di masyarakat.

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum pencairan tukin untuk dosen-dosen di lingkungan Kemendikti Saintek.

Diakses pada Kamis (10/04/25) siang, Perpres ini telah berlaku sejak diundangkan pada 27 Maret 2025.

Namun hingga saat ini, dokumen tersebut belum tersedia di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara.

Meski begitu, salinan peraturan tersebut sudah beredar di publik.

Sekretaris Jenderal Kemdikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang mengatakan, perpres tersebut sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto tetapi belum masuk ke JDIH Kementerian Sekretariat Negara.

Ia menyebutkan, salinan yang dibagikan hampir sama dengan draf yang sudah dibahas sebelumnya.

“Kalau dibilang valid memang seharusnya ada di dokumentasi hukum.

Tetapi kalau cukup dekat dibandingkan dengan perkembangan draf yang sudah dibahas,” kata Togar saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/4/2025) siang. 

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024, Belum Termasuk Tukin, Bagaimana dengan PPPK? Jawaban MenpanRB

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved