Berita Nasional Terkini

Cara Cek Tilang ETLE secara Online dan Mekanisme Bayar, Ada 10 Pelanggaran yang Berdampak e-Tilang

Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
CEK TILANG ETLE - Ilustrasi kamera statis ETLE atau tilang elektronik yang berada di Jalan Kapten Sudjono (eks pembangunan), Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang. (TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut cara cek tilang ETLE secara online lengkap dengan mekanisme bayarnya.

Di beberapa wilayah di Indonesia, Tilang Elektronik atau e-Tilang atau tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status kendaraannya apakah terkena e-Tilang atau tilang ETLE atau tidak, bisa mengecek secara online, bisa dari HP tanpa mengunduh aplikasi. 

Selain itu pembayaran e-Tilang atau Tilang Elektronik maupun tilang ETLE juga bisa melalui transfer, simak informasi lengkapnya. 

Baca juga: Kamera ETLE Diklaim Kurang, Operasi Keselamatan Mahakam 2025 di Kaltim Andalkan Tilang Manual

Dilansir laman Kepolisian RI, Tilang Elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum dan tata tertib lalu lintas secara digital.  

Sistem e-tilang memanfaatkan peralatan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas, yang dimonitor oleh petugas kepolisian.

Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan mengurangi pelanggaran di jalan raya.

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN menegaskan, penerapan ETLE sebagai sistem tilang terbaru sudah merata di seluruh Indonesia.

ETLE menggunakan teknologi kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas.

Ketika terjadi pelanggaran, sistem akan merekam dan mengidentifikasi kendaraan pelanggar.

Proses ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Setelah teridentifikasi, pelanggar akan menerima surat tilang digital konfirmasi resmi melalui PT Pos Indonesia.

Salah satu kamera statis ETLE yang aktif berada di simpang Lembuswana Samarinda. Setelah dilakukan sosialisasi, kini Sat Lantas Polresta Samarinda telah memberlakukan tilang elektronik per April 2023.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
CEK TILANG ETLE - Ilustrasi salah satu kamera statis ETLE yang aktif berada di simpang Lembuswana Samarinda. Berikut cara cek tilang ETLE secara online dan mekanisme bayarnya. Ada 10 pelanggaran yang berdampak e-tilang. (TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA)

Surat ini berisi rincian pelanggaran dan batas waktu pembayaran denda.

Proses pencetakan surat konfirmasi tilang dilakukan di gedung Traffic Management Center (TMC) Polda setempat.

Baca juga: Daftar 6 Jalan yang Diawasi Kamera Tilang Elektronik di Samarinda Kaltim, Ada 2 Titik Baru ETLE

"Setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV ETLE akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggarannya oleh Polda setempat," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Senin (23/9/2024).

Cara Cek Tilang ETLE secara Online

1. Kunjungi laman https://etle.polri.go.id/check-data-vehicle

2. Isi data seperti Nomor Polisi/NRKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka

3. Setelah itu, klik "Lanjut"

4. Nantinya Anda akan melihat apakah kendaraan Anda berstatus terkena tilang ETLE atau tidak.

Pelanggaran Berdampak e-Tilang

Secara umum, dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, ada 10 jenis pelanggaran yang mengakibatkan kendaraan terkena e-tilang. 

Pelanggaran tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. 

Dikutip dari laman Korlantas Polri, jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat menyebabkan kendaraan terkena e-tilang antara lain: 

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan
  • bagi pengemudi kendaraan roda empat 
  • Berkendara sambil menggunakan gawaiMelanggar batas kecepatan
  • Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali
  • Berkendara melawan arus
  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Berboncengan lebih dari dua orang
  • Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor

Baca juga: Optimalkan Penindakan Lewat ETLE, Polisi Dilarang Menindak di Tempat Kecuali Pelanggaran Kasat Mata

Konsekuensi Keterlambatan Pembayaran

Pelanggar yang tidak menyelesaikan pembayaran denda dalam batas waktu yang ditentukan akan menghadapi konsekuensi serius.

Salah satu tindakan yang diambil adalah pemblokiran STNK kendaraan.

Hal ini bertujuan untuk mendorong kepatuhan terhadap sanksi yang diberikan.

Meskipun demikian, STNK yang diblokir masih bisa dibuka kembali.

"Cara mengatasi STNK yang kena blokir ETLE sangatlah mudah.

Anda cukup memenuhi persyaratan pembukaan blokir STNK oleh ETLE, seperti melampirkan STNK asli beserta fotokopiannya, KTP asli dan fotokopi dari pemilik kendaraan," lanjutnya.

Metode Pembayaran Denda ETLE

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv, setelah memenuhi persyaratan, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda tilang ETLE melalui beberapa cara:

Pembayaran melalui Teller Bank

  • Ambil nomor antrean dan isi slip setoran.
  • Masukkan nomor pembayaran tilang (15 digit) ke kolom nomor rekening.
  • Serahkan slip setoran ke teller dan tunggu validasi.

Pembayaran melalui Situs Kejaksaan

  • Kunjungi https://tilang.kejaksaan.go.id
  • Masukkan nomor blanko atau registrasi tilang.
  • Lakukan pembayaran sesuai nominal denda.

Pembayaran melalui Transfer Bank

  • Gunakan ATM terdekat.
  • Pilih menu transfer ke rekening bank lain.
  • Masukkan kode bank dan 15 digit kode pembayaran tilang.
  • Konfirmasi dan simpan bukti pembayaran.

Baca juga: Pemkot Bontang Kucurkan Anggaran Hibah Rp3 Miliar untuk Pemasangan 3 Kamera ETLE

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved