Berita Samarinda Terkini
Optimalkan Penindakan Lewat ETLE, Polisi Dilarang Menindak di Tempat Kecuali Pelanggaran Kasat Mata
Sesuai aturan terbaru Korps Lalu Lintas (Korlantas), jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) dilarang melakukan razia dan mengoptimalkan penindakan.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Sesuai aturan terbaru Korps Lalu Lintas (Korlantas), jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) dilarang melakukan razia dan mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui Electronic Traffic Low Enforcement (ETLE).
Ketentuan itu sudah ditegaskan dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi pada 16 Mei 2023 lalu.
Aturan itu berlaku bagi seluruh jajaran Polri, termasuk di Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo membenarkan adanya instruksi itu.
Baca juga: Walikota Andi Harun Segel Sebuah Perumahan di Samarinda
Namun ia mengajak masyarakat untuk memahami maksud dari razia itu sendiri.
Kompol Gulo, sapaan akrabnya menjelaskan, razia merupakan bahasa umum, bukan bahasa hukum.
"Dalam hukum sebutannya bukan razia. Lebih tepatnya adalah pemeriksaan," bebernya.
Lebih rinci jelasnya, razia atau pemeriksaan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Baca juga: Terbaru Jadwal PPDB Samarinda 2023 Tingkat Sekolah Dasar, Begini Syarat Calon Peserta Didik SD
Juga razia tidak dilakukan secara mendadak. Melainkan polantas akan memasang plang sedang ada pemeriksaan semua kendaraan bermotor di jalan.
Saat ada pemeriksaan atau yang lebih masyarakat kenal dengan istilah razia, polantas akan menghentikan kendaraan tanpa terkecuali.
"Jadi semua dicek kelengkapan administrasinya, termasuk kelayakan kendaraan. Nah itu yang tidak diperbolehkan saat ini," ungkapnya.
Namun tegasnya, itu tidak berlaku bagi pelanggaran kasat mata atau tertangkap tangan.
Seperti tanpa helm, spion, bermain handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, knalpot berisik, melanggar rambu, menggunakan lampu tak sesuai peruntukan, kendaraan modifikasi.
Baca juga: Closing Event Festival Ekonomi Syariah Kawasan Timur Indonesia 2023 di Samarinda Berlangsung Sukses
"Contoh lagi pengendara sepeda motor melewati jalur mobil di Jembatan Mahakam IV. Itu bukan razia, melainkan pelanggaran kasat mata sehingga dilakukan penindakan di tempat," jelasnya.
Terkait penerapan ETLE di Kota Samarinda dikatakannya sudah berjalan dengan baik.
Hanya saja sangat sedikit pelanggar yang melakukan komfirmasi saat mendapatkan surat tilang ETLE.
"Jangan disepelekan. Segera konfirmasi melalui email atau langsung ke Mapolresta Samarinda sebelum 14 hari setelah mendapatkan tilang ETLE jika tidak ingin terblokir," tegasnya. (*)
Satlantas Polresta Samarinda
Kompol Creato Sonitehe Gulo
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
razia kendaraan
TribunKaltim.co
Dicecar Mahasiswa, WR III Unmul Irit Bicara Saat Diminta Klarifikasi soal Permintaan Maaf ke Pemprov |
![]() |
---|
Harga Beras SPHP di Gerakan Pangan Murah Samarinda, Penyaluran hingga Oktober |
![]() |
---|
Kapolresta Samarinda Ungkap Motif Pelaku Pembegalan Driver Maxim di Jalan Moeis Hasan |
![]() |
---|
Sekolah Rakyat Terintegrasi 24 Samarinda, Model Pendidikan Inklusif Berasrama Bagi Ekonomi Lemah |
![]() |
---|
Akhirnya Gubernur Rudy Mas'ud Respons Tuntutan Honorer Kaltim: PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.