Bantuan Sosial
KJP Tahap I 2025 Sudah Cair, Batas Pengambilan 21 April, Beasiswa untuk 43.502 Siswa Penerima Baru
KJP Plus tahap I 2025 sudah cair, batas pengambilan hingga 21 April 2025, beasiswa untuk 43.502 siswa penerima baru.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - KJP Plus tahap I 2025 sudah cair, batas pengambilan hingga 21 April 2025, beasiswa untuk 43.502 siswa penerima baru.
43.502 siswa penerima baru Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus sudah bisa mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah DKI Jakarta.
Dana KJP Plus tahap I sudah bisa diambil di cabang-cabang Bank DKI.
Bank DKI juga menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui merchant-merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi mesin EDC Bank DKI.
Baca juga: Jadwal KJP Plus April 2025, Daftar Online KJP Pasar Jaya, Cek Antrean di antriankjp.pasarjaya.co.id
Bank DKI menyalurkan KJP Plus Tahap I tahun 2025 kepada 43.502 siswa penerima baru.
Penyaluran dilakukan selama empat hari, mulai 18 hingga 21 April 2025, di sejumlah Kantor Cabang atau Cabang Pembantu Bank DKI serta sekolah di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
“Sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta khususnya dalam bidang pendidikan, Bank DKI lakukan penyaluran KJP Plus Tahap I 2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa,” ujar Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo dalam keterangannya, Jumat (18/4/2025).
Agus menjelaskan, penyaluran ini merupakan bagian dari pendistribusian total 126.000 penerima baru KJP Plus serta kelanjutan dari program penyaluran tahap I 2025 kepada 707.622 siswa.
KJP Plus merupakan program Pemprov Jakarta yang bertujuan menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta.
“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya.

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, mengimbau para penerima manfaat untuk berhati-hati saat melakukan transaksi keuangan dan tidak memberikan PIN maupun data pribadi kepada pihak yang mengatasnamakan Bank DKI.
Bagi penerima sebelumnya yang tidak lagi menerima dana tahun ini, Arie menyarankan untuk memeriksa status penerimaan melalui situs https://edujakarta.id/cek_bansos_disdik/#form atau mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan maupun Suku Dinas Pendidikan di 44 kecamatan di Jakarta.
“Bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs,” kata Arie.
Baca juga: Info KJP: Link Sembako KJP Pasar Jaya, Cek Antrean KJP di antrian kjp pasar jaya co id daftar online
Bank DKI juga menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui merchant-merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi mesin EDC Bank DKI.
Dana dapat digunakan langsung untuk membeli kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah dan buku.
Penarikan tunai dibatasi maksimal Rp100.000 per minggu.
“Sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah,” ungkap Arie. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.