Berita Samarinda Terkini

Andi Harun Minta Dukungan Kejaksaan Negeri, Polresta Samarinda dan BIN Agar SPMB Bebas dari KKN

Mulai tahun 2025, pemerintah resmi menerapkan sistem baru dalam proses penerimaan siswa baru di sekolah negeri, yaitu Sistem Penerimaan Murid Baru

Penulis: Ata | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI
SPMB - Walikota Samarinda Andi Harun, Beliau memastikan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan berjalan secara transparan dan adil.(TRIBUNKALTIM.CO/SINTYA ALFATIKA SARI) 

Transparansi Lebih Tinggi: Proses seleksi dan hasil akhir bisa dipantau secara terbuka oleh orang tua dan masyarakat.

Jadwal dan Persyaratan SPMB 2025

Pemerintah juga telah merancang jadwal pelaksanaan SPMB 2025 dengan perubahan yang cukup signifikan dari tahun-tahun sebelumnya. 

Tiap jenjang pendidikan memiliki waktu pendaftaran yang berbeda, dan syarat administrasi telah disederhanakan agar memudahkan semua lapisan masyarakat untuk mengakses pendidikan.

Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan oleh calon peserta antara lain:

  • Akta kelahiran
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan lulus (untuk jenjang SMP dan SMA)
  • Sertifikat prestasi (jika mendaftar melalui jalur prestasi)
  • KIP atau surat keterangan tidak mampu (untuk jalur afirmasi)

Jalur Penerimaan SPMB 2025

SPMB 2025 menawarkan empat jalur utama untuk penerimaan siswa baru:

  • Jalur Domisili: Memerlukan bukti berupa Kartu Keluarga dan dokumen pendukung lainnya
  • Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
  • Jalur Prestasi: Calon siswa harus melampirkan bukti prestasi, baik di bidang akademik maupun nonakademik.
  • Jalur Mutasi: Khusus bagi siswa yang pindah lokasi karena orang tua yang dipindahtugaskan atau merupakan anak dari guru.

Dengan adanya jalur-jalur ini, diharapkan proses penerimaan siswa baru menjadi lebih inklusif dan beragam.

Pemerintah Kota Samarinda berkomitmen untuk menjadikan penerimaan siswa baru tahun 2025 benar-benar bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Hal ini ditegaskan langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun, yang memastikan sistem baru bernama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) akan berjalan secara transparan dan adil.

Baca juga: Pemkot Samarinda Beri Bantuan Korban yang Diduga Kena BBM Oplosan tanpa Tunggu Hasil Uji Lab

Ia bahkan siap melibatkan aparat penegak hukum hingga intelijen untuk memantau langsung pelaksanaannya.

“Penerimaan siswa baru di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda tahun 2025 harus dipastikan zero KKN,” tegas Andi Harun usai Sosialisasi Juknis dan Konsultasi Publik SPMB jenjang PAUD, SD, dan SMP di Balai Kota Samarinda, Senin (21/4/2025).

Andi Harun menjelaskan bahwa SPMB bukan sekadar pergantian nama dari sistem sebelumnya, PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), melainkan pembaruan menyeluruh yang merujuk pada Permendiknas Nomor 3 Tahun 2025.

Salah satu perubahan utama adalah skema jalur penerimaan yang tidak lagi hanya berbasis zonasi.

“Sekarang masih ada namanya jalur domisili, Kalau dulu satu-satunya hanya jalur domisili, sekarang domisilinya ada rasionya,” jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved