Berita Samarinda Terkini
Warga Pertanyakan Kasus Pelecehan yang Dilakukan Oknum Ketua RT, Ini Kata Polresta Samarinda
Sejumlah warga dari Kecamatan Samarinda Utara mendatangi Mapolresta Samarinda, Senin (21/4/2025) kemarin
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Kasus oknum ketua RT yang melakukan dugaan asusila terhadap anak dibawah umur di Kota Samarinda masih menjadi pertanyaan warga.
Sejumlah warga dari Kecamatan Samarinda Utara mendatangi Mapolresta Samarinda, Senin (21/4/2025) kemarin.
Mereka mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap siswi SMP yang diduga melibatkan seorang oknum Ketua RT.
La Anti Anggara (47), perwakilan warga menilai dalam proses hukum yang telah dilaporkan sejak 30 Januari 2025 itu belum menunjukkan titik terang.
Baca juga: Anak SD di Samarinda jadi Korban Pencabulan Remaja, Polisi Temukan Bukti Rekaman Video
Sebelumnya, juga kasus tersebut sempat dilaporkan juga pada November 2024 oleh keluarga korban.
Namun saat itu belum dapat ditindaklanjuti karena kondisi psikologis korban yang masih labil.
Saat itu, pihak aparat pun meminta keluarga korban untuk menyiapkan saksi dan pendamping psikolog untuk korban karena kondisi kesehatan belum stabil.
"Kami untuk menyiapkan saksi dan pendamping psikolog karena korban saat itu belum stabil. Sekarang korban sudah berada di rumah aman dan kondisinya membaik,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan pada laporan untuk yang kedua kalinya pada bulan Januari 2025 telah menyerahkan bukti pendukung yang diserahkan oleh keluarga, seperi hasil visum dan keterangan saksi yang dinilai lengkap.
Namun setelah menyerahkan itu semua, hingga kini, belum ada kepastian hukum terhadap terlapor.
“Kami berharap polisi segera mengambil tindakan. Bukti-bukti sudah ada, keterangan juga sudah disinkronkan. Jangan sampai ada korban lainnya,” ujarnya.
Kasus persetubuhan yang dilakukan oleh oknum RT ini pun terungkap pada November 2024.
Saat itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolah, yang kemudian disampaikan kepada orang tua teman tersebut dan diteruskan ke keluarga korban.
Oknum RT di Samarinda ini pun melakukan aksi bejatnya terhadap anak usia 13 tahun ini terjadi pada Januari 2024.
Saat itu oknum RT membujuk korban ke kebun dengan alasan mencari mangga, setiba di kebun, korban pun dibawa ke sebuah pondok dan pada akhirnya oknum tersebut melakukan pencabulan hingga persetubuhan yang berlangsung lebih dari satu kali.
Baca juga: Dituduh Pelaku Pencabulan di Balikpapan, Masykur Polisikan Ibu Korban atas Dugaan Fitnah di Medsos
| Astra Motor Kaltim 2 Libatkan Guru SMK dalam Technical Skill Contest 2026 |
|
|---|
| Menara Ikonik Taman Samarendah Terancam Dibongkar, Ini Penjelasan Pemkot Samarinda |
|
|---|
| Jadwal Mati Air di Samarinda Hari Ini 10 Juni 2026, Daftar Daerah Terdampak dan Estimasi Waktunya |
|
|---|
| Lahan Milik Pemkot Samarinda di Palaran Diduga Dijarah Ilegal, Andi Harun Gandeng Kejari |
|
|---|
| BWS Kalimantan IV Dukung Raperda Sempadan Sungai Samarinda demi Keselamatan Warga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250422-warga-datangi-polisi.jpg)