Berita Regional Terkini
Daftar 8 Dugaan Pelanggaran Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, Ada Upah di Bawah UMK
Daftar 8 dugaan pelanggaran Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya. Salah satunya termasuk upah yang di bawah UMK. Simak update lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Dinaskertrans Jatim menyebut 8 dugaan pelanggaran Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyebut ada 8 dugaan pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana.
Daftar 8 dugaan pelanggaran Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya ini merupakan kesimpulan dari pengaduan 31 mantan karyawan ke Disnakertrans Jatim.
Sebelumnya, sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya sempat viral, salah satunya terkait pemotongan gaji karyawan apabila sholat Jumat melebihi batas waktu.
Baca juga: Jan Hwa Diana Beri Respons Usai Perusahaannya Disegel: Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya mengatakan, "Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja."
Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya.
"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja.
Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateriil.
"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda.
Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian.
Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya.

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi.
Baca juga: Detik-Detik Perusahaan Penahan Ijazah Disegel, Jan Hwa Diana Tak Bisa Tunjukan Tanda Daftar Gudang
Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama.
UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana Perusahaan Apa? Sosok Veronika, Staf HRD Dilaporkan Eks Karyawan |
![]() |
---|
4 Dugaan Kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa, Potong Gaji Karyawan Salat Jumat |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat |
![]() |
---|
Sosok Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Surabaya, Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.