Berita Regional Terkini

4 Dugaan Kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa, Potong Gaji Karyawan Salat Jumat

Ini 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, termasuk potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit

Penulis: Aro | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah
JAN HWA DIANA - Pengusaha Surabaya, pemilik UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana. Kanan: Gudang UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana yang berada di Margomulyo Permai, Surabaya disidak Kementerian Ketenagakerjaan pada Kamis (17/4/2025). Daftar 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, salah satunya potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit. (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah) 

TRIBUNKALTIM.CO - Nama Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jawa Timur menjadi sorotan setelah video sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, di gudang perusahaan jadi viral.

Bahkan nama Jan Hwa Diana semakin disorot karena sempat melaporkan Armuji ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) usai sidak. 

Namun belakangan, Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya ini diduga melakukan sejumlah kesewenang-wenangan hingga menjadi sorotan.

Sementara laporan Jan Hwa Diana terhadap Armuji sudah dicabut, terungkap beberapa temuan tindak kesewenang-wenangan yang dilakukan pemilik UD Sentosa Seal Surabaya tersebut terhadap karyawannya.

Baca juga: Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat

 1. Potong Gaji Karyawan yang Izin Salat Jumat Lebih dari Batas Waktu

Karyawan yang melaksanakan shalat Jumat melebihi batas waktu yang ditentukan perusahaan terancam terkena pemotongan gaji. 

Dugaan itu terkuak saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan Imannuel Ebenezer atau akrab disapa Noel menggelar sidak ke gudang perusahaan tersebut bersama Armuji pada Kamis (16/4/2025).  

Noel pun geram. Dia mengatakan, ada hak memeluk keyakinan dan beribadah yang dipangkas oleh pemilik perusahaan. 

"Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi," ujar Noel, Kamis. 

Temuan ini kembali dia tegaskan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/4/2025). 

Noel menyebut, memang ada dugaan pemotongan gaji bagi karyawan yang shalat Jumat.  

Beberapa mantan karyawan perusahaan itu pun mengaku mengalami pemotongan gaji ketika izin menunaikan shalat Jumat. 

JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jan Hwa Diana. Kanan: Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Sosok Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya yang menahan ijazah dan potong gaji karyawan yang sholat Jumat lebih dari 20 menit. (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah)
JAN HWA DIANA - Pemilik UD Sentosa Seal, Surabaya, Jan Hwa Diana. Kanan: Suasana gudang CV Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di Surabaya saat disidak Wakil Menteri Tenaga Kerja Immanuel Ebenezer, Kamis (16/4/2025). Daftar 4 dugaan kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, salah satunya potong gaji karyawan yang shalat Jumat lebih dari 20 menit (Tribun Jatim/Nuraini Faiq-Kompas.com/Izzatun Najibah)

Sementara, karyawan bernama Peter Evril Sitorus yang mulai bekerja di UD Sentosa Seal pada akhir Desember 2024 mengungkapkan, ia baru mengetahui ihwal pemotongan gaji tersebut setelah bekerja beberapa minggu. 

"Karena saya non-Islam, saya kurang tahu detailnya, cuma saya tahu kalau ada pemotongan waktu shalat Jumat sebesar Rp 10.000. Per Jumat, kalau mau shalat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar Peter.

Baca juga: Sosok Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Surabaya, Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat

2. Pemotongan Gaji

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved