Berita Regional Terkini
Daftar 8 Dugaan Pelanggaran Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Seal Surabaya, Ada Upah di Bawah UMK
Daftar 8 dugaan pelanggaran Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya. Salah satunya termasuk upah yang di bawah UMK. Simak update lengkapnya.
TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Dinaskertrans Jatim menyebut 8 dugaan pelanggaran Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menyebut ada 8 dugaan pelanggaran yang dilakukan UD Sentoso Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana.
Daftar 8 dugaan pelanggaran Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya ini merupakan kesimpulan dari pengaduan 31 mantan karyawan ke Disnakertrans Jatim.
Sebelumnya, sejumlah dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal Surabaya sempat viral, salah satunya terkait pemotongan gaji karyawan apabila sholat Jumat melebihi batas waktu.
Baca juga: Jan Hwa Diana Beri Respons Usai Perusahaannya Disegel: Saya Bukan Politisi yang Cari Panggung
Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Jatim, Tri Widodo ketika dikonfirmasi di Surabaya mengatakan, "Kami telah menerima dan memeriksa aduan dari para pekerja."
Delapan pelanggaran tersebut di antaranya menyangkut tidak adanya pelaporan ketenagakerjaan, pembayaran upah di bawah nilai Upah Minimum Kota (UMK), pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja, tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat, dan beberapa lainnya.
"Termasuk, melakukan penahanan ijazah para pekerja," kata Tri.
Berbagai bentuk pelanggaran tersebut menimbulkan banyak kerugian kepada para pekerja.
Pada soal penahanan ijazah misalnya, karyawan mengalami potensi kerugian materiil dan immateriil.
"Contohnya, ketika pekerja keluar dari perusahaan akan dipersulit untuk ambil ijazah. Yang pertama, harus membayar denda.
Yang kedua, berpotensi harus mengerjakan pekerjaan sampai selesai yang mungkin bisa bertahun-tahun di luar perjanjian.
Artinya, ada perjanjian yang diingkari (oleh pemilik usaha),” katanya.

Atas aduan tersebut, pemerintah provinsi akan memberikan waktu selama 7 hari kepada pemilik usaha untuk memberikan jawaban secara tertulis.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pemilik usaha tidak dapat memberikan jawaban, maka akan diperpanjang menjadi 7 hari lagi.
Baca juga: Detik-Detik Perusahaan Penahan Ijazah Disegel, Jan Hwa Diana Tak Bisa Tunjukan Tanda Daftar Gudang
Setelah menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Ketenagakerjaan (BAPK) 1 kepada pelapor pada Senin (21/4/2025), tim Pengawas Ketenagakerjaan telah menerbitkan nota pemeriksaan pada hari yang sama.
"Apabila sampai batas waktu belum juga ada jawaban, maka Pemrov Jatim akan memberikan panggilan untuk gelar perkara.
Kalau gelar perkara terpenuhi unsur pidananya, kita lanjut dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan bertemu di pengadilan," katanya.
Disnakertrans Jawa Timur juga akan memantau pemenuhan kewajiban perusahaan kepada karyawan selama gudang ini disegel.
Menurut Tri Widodo, perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban kepada karyawan seperti pembayaran gaji dan lainnya meskipun gudang tengah disegel.
"Bagi karyawan yang masih berkerja, selama masih memiliki hubungan kerja, ya harus dibayar. Haknya harus diberikan.
Sebab ini bukan kesalahannya pekerja, namun kesalahan perusahaan," katanya.
Untuk diketahui, UD Sentoso Seal menuai sorotan.
Hal ini menyusul adanya laporan belasan mantan karyawan yang mengaku ijazah mereka ditahan oleh perusahaan.
Pemkot Surabaya pun telah menyegel gudang milik UD Sentoso Seal yang berada Pergudangan Margomulyo Suri Mulia Permai blok H-14, Surabaya, Selasa (22/4/2025).
Penyegelan oleh Pemkot Surabaya tersebut dilakukan setelah pihak perusahaan tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen perizinan.
Berdasarkan izin kelengkapan gudang, UD Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013.
Namun, petugas tidak menemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Tanda Daftar Gudang (TDG) dari Kementerian Perdagangan.
Temuan Pelanggaran UD Sentoso Seal Surabaya Menurut Disnakertrans Jawa Timur:
Baca juga: Hubungan Veronika dengan Jan Hwa Diana, Alasan Dilaporkan Eks Karyawan UD Sentosa Seal Surabaya
1. Tidak melakukan wajib lapor ketenagakerjaan
2. Belum mempunyai peraturan perusahaan
3. Membayar upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
4. Melakukan pemotongan upah tanpa ada kesepakatan dengan pekerja
5. Tidak membayar upah lembur
6. Tidak memberikan kesempatan yang cukup untuk ibadah salat Jumat
7. Belum mendaftarkan tenaga kerja ke BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan
8. Penahanan ijazah pekerja
Sosok Jan Hwa Diana
Diketahui, Jan Hwa Diana adalah pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur.
Dilansir TribunKaltim.co dari laman resminya https://sentososeal.com/ UD Sentosa Seal adalah distributor oli untuk segmen otomotif maupun industri.
Perusahaan milik Jan Hwa Diana, UD Sentosa Seal ini didirikan Agustus 2002 lalu.
Ia merupakan pemilik UD Sentosa Deal.
Jan Hwa Diana diketahui sudah menikah.
Suaminya bernama Handy Soenaryo atau Hendy.
Dari pernikahannya itu, Jan Hwa Diana dikaruniai enam orang anak.
Jan Hwa Diana ini dikenal sebagai sosok yang punya gaya nyentrik.
Dari beberapa foto yang beredar di media sosial, tampak Jan Hwa Diana menggunakan pakaian yang tampak berani.
Baca juga: Khofifah Terbitkan Ulang Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana yang Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Jan Hwa Diana Diduga Lakukan 8 Pelanggaran, Disnaker Jatim: Upah di Bawah UMK Hingga Tahan Ijazah dan BangkaPos.com dengan judul Sosok & Profil Jan Hwa Diana, Pengusaha Surabaya Denda Karyawan Sholat Jumat Lebih dari 20 Menit
UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana Perusahaan Apa? Sosok Veronika, Staf HRD Dilaporkan Eks Karyawan |
![]() |
---|
4 Dugaan Kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa, Potong Gaji Karyawan Salat Jumat |
![]() |
---|
Menag Nasaruddin Umar Cek Kasus Karyawan Jan Hwa Diana Soal Dugaan Potong Gaji jika Salat Jumat |
![]() |
---|
Sosok Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa Surabaya, Tahan Ijazah dan Potong Gaji Karyawan Salat Jumat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.