Berita Regional Terkini

Khofifah Terbitkan Ulang Ijazah Eks Karyawan Jan Hwa Diana yang Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan

Khofifah terbitkan ulang ijazah eks karyawan Jan Hwa Diana yang ditahan, proses hukum tetap berjalan.

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
JANJI KHOFIFAH - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Rabu (17/4/2025) malam. Khofifah terbitkan ulang ijazah eks karyawan Jan Hwa Diana yang ditahan, proses hukum tetap berjalan, Senin (21/4/2025). (TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh) 

TRIBUNKALTIM.CO - Khofifah terbitkan ulang ijazah eks karyawan Jan Hwa Diana yang ditahan, proses hukum tetap berjalan.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa turun tangan di kasus perusahaan Jan Hwa Diana.

Seperti diketahui kasus yang menahan ijazah pegawai dan diduga menyekap karyawan masih terus bergulir.

Baca juga: UD Sentosa Seal Milik Jan Hwa Diana Perusahaan Apa? Sosok Veronika, Staf HRD Dilaporkan Eks Karyawan

Ada janji yang akhirnya diungkap oleh Khofifah dalam pertemuan terbarunya dengan awak media baru-baru ini.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menanggapi masalah penahanan ijazah yang dilakukan oleh pemilik usaha UD Sentoso Seal, Jan Hwa Diana.

Khofifah menyatakan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi pekerja yang ijazahnya ditahan, khususnya untuk jenjang pendidikan SMA dan SMK, yang menjadi kewenangan Pemprov Jatim.

Khofifah menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

"Ijazah adalah dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh ditahan, termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," ujar Khofifah, seperti dilansir Kompas.com pada Minggu, 20 April 2025, dikutip TribunJatim.com, Senin (21/4/2025).

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jatim telah berkoordinasi dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya untuk menangani laporan penahanan ijazah.

Khofifah menyebutkan bahwa mereka akan memanggil pelapor pada Senin, 21 April 2025, untuk mengklarifikasi data demi keperluan penerbitan ulang ijazah.

Namun, penerbitan ulang hanya bisa dilakukan jika data asal sekolah pekerja telah lengkap dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), termasuk bagi sekolah yang telah tutup.

"Bagi pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah dan merupakan lulusan SMA atau SMK, kami akan segera memproses penerbitan ulang. Jika sekolahnya sudah tutup, Dinas Pendidikan tetap bisa menerbitkan ulang selama datanya ada dalam Dapodik," jelas Khofifah.

Menurut data dari Pemkot Surabaya, terdapat 31 pekerja yang telah melaporkan penahanan ijazah, namun baru 11 di antaranya yang memiliki data lengkap.

Baca juga: 4 Dugaan Kesewenang-wenangan Jan Hwa Diana, Pemilik UD Sentosa, Potong Gaji Karyawan Salat Jumat

Khofifah meminta agar para pekerja segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan melalui Posko Pengaduan Pemkot Surabaya agar proses dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jatim.

Meskipun Pemprov Jatim telah memfasilitasi penerbitan ulang ijazah, Khofifah memastikan bahwa proses hukum terkait penahanan ijazah tetap berjalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved