Ibu Kota Negara
Pemindahan ASN ke IKN Kaltim Ditunda Lagi, Kemenpan RB Seleksi Ulang Pegawai yang Pindah pada 2026
Pemindahan ASN ke IKN di Kaltim ditunda lagi, Kemenpan RB akan seleksi ulang pegawai yang pindah pada tahun 2026.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemindahan ASN ke IKN di Kaltim ditunda lagi, Kemenpan RB akan seleksi ulang pegawai yang pindah pada tahun 2026.
Pemindahan kementerian, lembaga, dan pegawai ASN yang direncanakan tahun 2024 belum dapat dilaksanakan, mengingat terjadinya penyesuaian kementerian dan lembaga di Kabinet Merah Putih.
Awalnya, pemindahan PNS ke IKN Kalimantan Timur dijadwalkan mulai September 2024, rencana ini tertunda hingga Februari 2025, dan kini menanti arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2022, IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dirancang untuk menggantikan Jakarta sebagai ibu kota, dengan target awal pemindahan 11.000 ASN dari 37 kementerian/lembaga.
Baca juga: Hari Ini Agenda Peninjauan Kantor BIN di IKN Nusantara Kaltim, Nanti akan Dipakai oleh 3 Personel
“Kami menunggu arahan Bapak Presiden Prabowo untuk memastikan pemindahan ASN berjalan mulus dan tidak membebani negara maupun pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DPR di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Beberapa faktor utama menjadi penyebab penundaan pemindahan ASN ke IKN di antaranya dinamika baru dalam pemerintahan dengan terbentuknya Kabinet Merah Putih membuat diperlukannya berbagai penyesuaian.

Rini menyampaikan, proses pemindahan kementerian/lembaga dan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN merupakan langkah strategis yang membutuhkan perencanaan matang dan penyesuaian yang dinamis.
“Karenanya terkait pemindahan K/L dan ASN ke IKN perlu dilakukan penyesuaian kembali agar kebijakan pemindahan sejalan dengan perubahan struktur organisasi dan prioritas strategis pemerintah kedepan,” tutur Rini.
Rini menguraikan, dimulai sejak tahun 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan K/L ke IKN melalui proses penapisan yang mempertimbangkan fungsi strategis, peran kelembagaan, serta kesiapan infrastruktur pendukung.
Memasuki periode Oktober 2024 hingga 2025, terjadi dinamika baru dalam pemerintahan, yakni pembentukan Kabinet Merah Putih.
Proses ini membawa kebutuhan akan penyesuaian struktur organisasi K/L, penyelarasan penempatan SDM, serta penataan aset kelembagaan sesuai postur kabinet yang baru terbentuk.
Pada 2025–2026, akan dilakukan penapisan ulang yang mempertimbangkan strategi pembangunan IKN terbaru, agar proses pemindahan tetap relevan, terarah, dan selaras dengan prioritas nasional.
"Untuk itu, bapak/ibu Pimpinan Komisi II pada tahun 2026 kami akan melakukan penapisan ulang dengan mempertimbangkan strategi bangunan IKN terbaru agar proses pemindahan (ASN) ini menjadi terarah dan selaras dengan prioritas nasional," kata Rini dalam rapat.
Sejalan dengan hal tersebut, dia menyatakan bahwa pemerintah memutuskan penundaan rencana pemindahan ASN ke IKN yang semula dijadwalkan berlangsung pada 2024.
"Kami sudah menyampaikan surat penundaan kepada seluruh kementerian/lembaga dan pegawai ASN mengenai penundaan pemindahan ini melalui surat Menpan yang kami tandatangani pada tanggal 24 Januari 2025," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.