Berita Nasional Terkini

UU Perkawinan akan Direvisi Usai Tingginya Perceraian, Menag Nasaruddin Umar Usul Tambah Bab Ini

Menteri Agama Nasaruddin Umar usul revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan imbas tingginya angka perceraian.

TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
NASARUDDIN UMAR - Foto arsip Menteri Agama RI Nasaruddin Umar saat melakukan sesi wawancara khusus di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025). Nasaruddin Umar usul revisi UU Perkawinan imbas tingginya angka perceraian (TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN) 

Adapun 11 strategi yang direkomendasikan Umar kepada BP4 yaitu sebagai berikut.

1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pranikah dan usia matang yang belum menikah.

2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.

3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.

4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.

5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.

6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.

7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.

8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.

9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.

10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.

11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.

Angka Perceraian 2024 Hampir 400 Ribu Perkara

Angka perceraian di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 399.921 perkara, mengutip dari data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Adapun pemicu terbanyak terjadi perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yaitu sebanyak 251.125 perkara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved