Berita Nasional Terkini
UU Perkawinan akan Direvisi Usai Tingginya Perceraian, Menag Nasaruddin Umar Usul Tambah Bab Ini
Menteri Agama Nasaruddin Umar usul revisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan imbas tingginya angka perceraian.
Adapun 11 strategi yang direkomendasikan Umar kepada BP4 yaitu sebagai berikut.
1. Memperluas peran mediasi kepada pasangan pranikah dan usia matang yang belum menikah.
2. Proaktif mendorong pasangan muda untuk menikah.
3. Berperan sebagai "makcomblang" atau perantara jodoh.
4. Melakukan mediasi pascaperceraian untuk mencegah anak terlantar.
5. Menjadi mediator dalam konflik antara menantu dan mertua.
6. Bekerja sama dengan peradilan agama agar tidak mudah memutus perkara cerai.
7. Memediasi pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah.
8. Menjadi penengah dalam permasalahan yang menghambat proses pernikahan di KUA.
9. Melakukan mediasi terhadap individu yang berpotensi selingkuh.
10. Menginisiasi program nikah massal agar masyarakat tidak terbebani biaya.
11. Menjalin koordinasi dengan lembaga pemerintah yang mengelola program gizi dan pendidikan agar anak-anak mendapat perhatian yang layak.
Angka Perceraian 2024 Hampir 400 Ribu Perkara
Angka perceraian di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 399.921 perkara, mengutip dari data yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Adapun pemicu terbanyak terjadi perceraian karena adanya perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yaitu sebanyak 251.125 perkara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.