Kabar Artis
Ariel NOAH Cs Disentil Hakim MK Saldi Isra soal Gugatan UU Hak Cipta, Jangan Nyanyi Saja yang Jelas
Ariel NOAH cs disentil Hakim MK Saldi Isra soal gugatan UU Hak Cipta, 'Jangan nyanyi saja yang jelas'.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah musisi yang mempermasalahkan kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan karya di atas panggung, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pelarangan sepihak oleh pencipta.
Gugatan ini diajukan oleh barisan musisi lintas genre dan generasi, mulai dari Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Raisa, Nadin Amizah, Ruth Sahanaya, hingga Ikang Fawzi.
Kehadiran mereka menjadi simbol kekuatan kolektif dunia musik Indonesia yang menuntut regulasi yang lebih adil.
Namun, seperti yang diingatkan Hakim MK, kekuatan moral dan popularitas belum cukup untuk memenangkan uji materi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk soal Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Saja yang Jelas!
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.