Kabar Artis

Ariel NOAH Cs Disentil Hakim MK Saldi Isra soal Gugatan UU Hak Cipta, Jangan Nyanyi Saja yang Jelas

Ariel NOAH cs disentil Hakim MK Saldi Isra soal gugatan UU Hak Cipta, 'Jangan nyanyi saja yang jelas'.

KOMPAS.com/Revi C Rantung
HAK CIPTA LAGU - Sebanyak 29 musisi ternama Indonesia, yang tergabung dalam Gerakan Satu Visi, telah mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 7 Maret 2025. Sidang perdana gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan Ariel NOAH bersama 28 musisi ternama Indonesia digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (24/04/2025). (KOMPAS.com/Revi C Rantung) 

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh sejumlah musisi yang mempermasalahkan kewajiban mendapatkan izin langsung dari pencipta lagu untuk membawakan karya di atas panggung, meskipun royalti telah dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang pelarangan sepihak oleh pencipta.

Gugatan ini diajukan oleh barisan musisi lintas genre dan generasi, mulai dari Ariel NOAH, Judika, Bunga Citra Lestari, Raisa, Nadin Amizah, Ruth Sahanaya, hingga Ikang Fawzi.

Kehadiran mereka menjadi simbol kekuatan kolektif dunia musik Indonesia yang menuntut regulasi yang lebih adil.

Namun, seperti yang diingatkan Hakim MK, kekuatan moral dan popularitas belum cukup untuk memenangkan uji materi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim MK Sentil Ariel NOAH dkk soal Gugatan UU Hak Cipta: Jangan Nyanyi Saja yang Jelas!

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved