BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian kepada Keluarga PMI Musthakfirin
Hadir bagi pekerja migran Indonesia, BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kematian kepada keluarga PMI Musthakfirin.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Ketenagakerjaan
JAMINAN KEMATIAN - BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, pekerja migran Indonesia (PMI) yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan. Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879.(HO/BPJS KETENAGAKERJAAN)
Kehadiran Daerah Mendukung Perlindungan PMI
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, juga menambahkan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pekerja migran Indonesia, khususnya yang berasal dari wilayah Kalimantan, untuk selalu memastikan kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami di wilayah Kalimantan terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para calon PMI agar memastikan mereka terlindungi sebelum berangkat ke luar negeri. Jaminan sosial ini bukan hanya formalitas, tapi wujud nyata kehadiran negara saat risiko datang. Kasus Musthakfirin adalah contoh nyata bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan oleh keluarga yang ditinggalkan,” ujar Erfan.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.