Bupati Sujiwo dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi, Maksimal Perlindungan Pekerja di Kubu Raya
Bupati Sujiwo dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi demi Perlindungan Maksimal bagi Pekerja di Kubu Raya
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menerima audiensi dari Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Suhuri, pada Rabu (12/3/2025) di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Pertemuan ini membahas berbagai strategi dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kabupaten Kubu Raya.
Dalam audiensi tersebut, Bupati Sujiwo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam memastikan seluruh pekerja, terutama pekerja informal dan rentan, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Kami terus berupaya meningkatkan kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan, terutama bagi pekerja rentan, agar mereka memiliki jaminan perlindungan sosial yang memadai," ujar Sujiwo.
Sementara itu, Erfan Kurniawan menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Dukungan dari pemerintah daerah sangat penting untuk memperluas cakupan kepesertaan, sehingga semakin banyak pekerja yang terlindungi dari risiko sosial ekonomi," katanya. Ia juga menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap untuk terus mendukung pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat pekerja.
"Kami akan memastikan bahwa seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, memahami pentingnya perlindungan sosial. Kami juga akan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat untuk bergabung dalam program ini," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Suhuri juga memaparkan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kubu Raya serta manfaat yang telah diberikan kepada peserta. Berdasarkan data terbaru, total manfaat klaim jaminan sosial ketenagakerjaan yang telah disalurkan di Kabupaten Kubu Raya mencapai Rp59,57 miliar dengan lebih dari 5.839 klaim yang telah dibayarkan kepada pekerja maupun ahli warisnya.
Klaim ini mencakup berbagai program perlindungan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya program ini, diharapkan pekerja yang mengalami risiko kerja atau ahli waris mereka dapat memperoleh manfaat finansial yang cukup untuk menghadapi masa sulit.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dan BPJS Ketenagakerjaan sepakat untuk terus bersinergi dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan. Beberapa langkah strategis yang akan diambil antara lain peningkatan sosialisasi, kolaborasi dengan berbagai pihak, serta optimalisasi regulasi daerah guna memperkuat perlindungan pekerja.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan bekerja sama dengan dunia usaha dan serikat pekerja dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di sektor informal yang masih memiliki tingkat kepesertaan yang rendah.
Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas mengenai program bantuan iuran bagi pekerja rentan yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kubu Raya.
Saat ini, program tersebut telah memberikan manfaat kepada ribuan pekerja, termasuk para tenaga honorer, guru ngaji, ketua RT/RW, kader posyandu, dan pekerja fardu kifayah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang memiliki tingkat ekonomi rendah.
Bupati Sujiwo juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendukung program-program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk dengan mendorong regulasi yang lebih mengakomodasi perlindungan pekerja.
"Kami akan mengoptimalkan peraturan daerah agar program jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja. Kami juga mengajak seluruh perusahaan di Kubu Raya untuk aktif mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan yang layak," ungkapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.