Berita Kutim Terkini
PPDB BerubahJadi SPMB Mulai Tahun Ajaran 2025/2026, Disdikbud Kutim Tengah Godok Teknisnya
PPDB berubah jadi SPMB mulai tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Timur kini tengah menggodok teknisnya.
Penulis: Nurila Firdaus | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah menggodok teknis penerapan sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ajaran (TA) 2025/2026.
Berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat, istilah penerimaan peserta didik baru (PPDB) diganti menjadi SPMB sejak tahun ajaran 2025/2026 ini.
Disdikbud Kutim pun menyesuaikan dengan istilah baru yang telah disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
"Akan tetapi pada dasarkan PPDB dengan SPMB sama, hanya berbeda istilah saja. Selain itu, ada perbedaan istilah dari zonasi menjadi domisili," ujar Kepala Bidang Pendidikan Menengah di Disdikbud Kutim, Ilham, Kamis (24/4/2025).
Baca juga: Disdikbud Kutim Perbolehkan Sekolah Adakan Perpisahan, Asalkan Harus Penuhi Syarat Ini
Menurutnya, istilah domisili menjadi lebih luas cakupannya ketimbang zonasi.
Tetapi, untuk pembagian wilayahnya, masih akan dirapatkan dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk tingkat SMP dan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S).
Sedangkan untuk proporsi jalur pendaftaran masih seperti tahun sebelumnya, di mana SD terdapat 3 jalur meliputi jalur domisili sebanyak 80 persen, jalur afirmasi sebanyak 15 persen, dan jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.
Sedangkan untuk SMP terdapat 4 jalur terdiri dari jalur domisili sebanyak 50 persen, jalur prestasi sebanyak 25 persen, jalur afirmasi sebanyak 20 persen, dan perpindahan orang tua sebanyak 5 persen.
Baca juga: Disdikbud Kutim Kuliahkan 191 Guru di Yogyakarta demi Peningkatan Sekolah Inklusi
Jalur prestasi akan berlaku bagi siswa yang memiliki prestasi yang berjenjang di tingkat kabupaten, provinsi ataupun nasional baik yang diadakan oleh kementerian maupun luar kementerian.
Sedangkan jalur afirmasi digunakan untuk siswa yang memiliki kebutuhan khusus atau penyandang disabilitas dan siswa yang kurang mampu.
Untuk jalur perpindahan orangtua dipegunakan bagi siswa pindahan dari luar Kutai Timur yang orang tuanya dipindah tugaskan di wilayah Kutai Timur dengan kelengkapan syarat surat keterangan pindah tugas.
"Adapun pelaksanaan SPMB 2025/2026 masih akan kami bahas di rapat nanti, yang jelas pendaftaran berakhir pada 5 Juli 2025," pungkasnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.