Berita Nasional Terkini
Terjawab Apakah CPNS Dapat Gaji 13, Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan, PNS, dan PPPK dan Besaran
Terjawab apakah CPNS dapat gaji 13, simak jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan, PNS, dan PPPK lengkap dengan besarannya
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah CPNS dapat gaji 13, simak jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan, PNS, dan PPPK lengkap dengan besarannya.
Pemerintah memastikan akan menyalurkan gaji ke-13 dan ke-14 (Tunjangan Hari Raya/THR) 2025 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika dalam waktu bersamaan peserta CPNS 2024 juga akan dilantik dalam waktu tersebut, apakah ASN baru tersebut juga sudah bisa memperoleh Gaji-13?
Sekedar info, Gaji ke 13 diberikan tidak hanya bagi PNS serta pensiunan PNS saja. PPPK dan CPNS 2024 juga bisa mendapatkan pencairannya.
Namun, ternyata ada syarat untuk CPNS 2024 agar bisa mendapatkan pencairan gaji ke 13. Apakah itu? Berapakah nominal gaji yang didapatkan PPPK?
Baca juga: Resmi! Info Gaji 13 Pensiunan PNS PPPK 2025 Besaran untuk Golongan I, II, III, dan IV oleh PT Taspen
Mengutip dari berbagai sumber, gaji ke 13 yang akan cair di bulan Juni 2025 ini bertepatan dengan awal tahun baru ajaran sekolah.
Pada pencairan gaji ke 13 nanti PPPK bisa mendapatkan gaji pokok dan ada juga beberapa tunjangannya.
Ada syarat untuk CPNS 2024 bisa mendapatkan pencairan gaji ke 13 yaitu adanya SK yang ditetapkan sebelum Juni 2025.
Namun, besaran yang diterima CPNS 2024 ini tidak penuh yaitu hanya 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Itulah syarat dan nominal gaji pokok pada pencairan gaji ke 13 yang akan cair bulan Juni 2025 untuk PPPK dan CPNS 2024.
Baca juga: Pelantikan PPPK Tahap 1 dan 2 di Berau Masih Menunggu Kepastian Jadwal dari Pemerintah Pusat
Simak info pencairan gaji ke 13 pensiunan PNS 2025 untuk golong I, II, III, dan IV oleh PT Taspen terbaru.
Simak jadwal terbaru pencairan gaji 13 2025 untuk PNS dan PPPK.
Selain PNS, PPPK juga akan mendapatkan gaji 13, ini besaran gaji untuk PNS dan PPPK.
Sebagai informasi terbaru, untuk pencairan gaji 13 2025 PNS dan PPPK akan dilaksanan Juni 2025.
Sebelumnnya, Pemerintah telah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, Prajurit TNI-Polri dan para pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun 2025 ini.
Baca juga: Besok Pelantikan CPNS-PPPK, Pemkab Paser Siapkan Tempat Khusus bagi Disabilitas hingga Ibu Hamil
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Cek Rincian Lengkap per 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Baru Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Ketua Bela Diri Kempo, Pelaku Penculikan Mantan Atlet |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Terancam Pasal Perintangan Penyidikan terkait 4 HP di Plafon dan 3 Mobil 'Hilang' |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Dukung Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai NIK, tapi Jangan Timbulkan Persoalan Teknis |
![]() |
---|
Viral Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal Dipukul Cangkul, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.