Berita Nasional Terkini
Terjawab Apakah CPNS Dapat Gaji 13, Jadwal Pencairan Gaji ke 13 Pensiunan, PNS, dan PPPK dan Besaran
Terjawab apakah CPNS dapat gaji 13, simak jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan, PNS, dan PPPK lengkap dengan besarannya
Editor:
Amelia Mutia Rachmah
TribunTimur.com
GAJI 13 ASN - Ilustrasi Gaji PNS yang diambil dari TribunTimur.com. Terjawab apakah CPNS dapat gaji 13, simak jadwal pencairan gaji ke 13 pensiunan, PNS, dan PPPK lengkap dengan besarannya. (TribunTimur.com)
Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya.
Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS 2024 berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024 seperti dikutip TribunKaltim.co dari kontan.co.id:
Gaji PNS golongan I
- Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
- Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III
- Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
- Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
- Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
- Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
- Perlindungan Pengembangan kompetensi
Baca juga: Terjawab Gaji 13 2025 Kapan Cair, Jadwal dan Besaran untuk ASN, Hakim, Pensiunan, TNI dan Polri
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Nasional Terkini
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Cek Rincian Lengkap per 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
6 Fakta Baru Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Ilham Ketua Bela Diri Kempo, Pelaku Penculikan Mantan Atlet |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Terancam Pasal Perintangan Penyidikan terkait 4 HP di Plafon dan 3 Mobil 'Hilang' |
![]() |
---|
Ketua DPR RI Dukung Aturan Beli Gas 3 Kg Pakai NIK, tapi Jangan Timbulkan Persoalan Teknis |
![]() |
---|
Viral Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal Dipukul Cangkul, Ini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.