Berita Nasional Terkini

Wiranto Ungkap Sikap Prabowo soal Usulan Pencopotan Gibran yang Diserukan Forum Purnawirawan TNI

Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto beber sikap Prabowo soal usulan pencopotan Gibran yang diserukan Forum Purnawirawan TNI

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA
USULAN COPOT GIBRAN - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) 2019-2024, Wiranto saat ditemui usai menghadiri acara pelantikan Panglima TNI Agus Subiyanto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023). Wiranto beber sikap Prabowo soal usulan pencopotan Gibran yang diserukan Forum Purnawirawan TNI. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

TRIBUNKALTIM.CO - Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto menyampaikan sikap Presiden RI, Prabowo Subianto terkait usulan pencopotan Gibran Rakabuming Raka, sebagai Wakil Presiden RI. 

Usulan copot Gibran sebagai Wapres ini diserukan Forum Purnawirawan TNI.

Dari 8 poin usulan Forum Purnawirawan TNI tersebut, salah satunya adalah pencopotan Gibran, bagaimana Prabowo menanggapinya?

Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI dalam salah satu poinnya mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Baca juga: Video Monolog Gibran Dapat Dislike 108.000, Pengamat Sebut agar Tetap Eksis, Prabowo Tidak Baperan

Wiranto mengatakan, saran itu memang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu.

Karena presiden dan para purnawirawan satu almamater dengan purnawirawan tersebut.

Namun, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, dan Panglima Tertinggi TNI, presiden tidak bisa serta-merta menjawab itu.

Wiranto mengatakan, presiden perlu mempelajari isi dari delapan poin usulan pernyataan tersebut.

Karena terkait masalah-masalah yang tidak ringan dan fundamental.

Presiden memiliki kekuasaan/kewenangan yang terbatas.

Wiranto menyebut, dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
USULAN COPOT GIBRAN - Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto beber sikap Prabowo soal usulan pencopotan Gibran yang diserukan Forum Purnawirawan TNI. (Pemprov Sulsel)

"Maka usulan-usulan yang bukan bidangnya presiden, bukan domain presiden, tentu presiden tidak akan menjawab atau merespon itu," ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Selain pencopotan Gibran, forum tersebut juga mengusulkan reshuffle kabinet terhadap menteri-menteri yang diduga terlibat korupsi, serta meminta ketegasan terhadap aparat negara yang dianggap masih memiliki loyalitas kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Baca juga: Prabowo Didesak Ganti Wapres Gibran oleh Sejumlah Purnawirawan TNI, PSI Pasang Badan

Wiranto menambahkan, kebijakan presiden, keputusan presiden, atau arahan presiden, tidak semata-mata muncul dari satu sumber. 

Presiden mendengarkan, tapi tidak hanya satu sumber dan kemudian presiden mengambil keputusan/kebijakan. 

"Harus banyak sumber-sumber lain yang beliau dengarkan," ucapnya.

Wiranto menyebut, presiden dalam memberi keputusan bukan hanya fokus kepada satu bidang. 

Sebab, banyak bidang-bidang lain yang harus dipertimbangkan presiden sebelum mengambil keputusan.

"Oleh karena itu beliau berpesan tadi kepada saya, agar disampaikan kepada masyarakat agar tidak ikut berpolemik masalah ini.

Ia menyebut bahwa Prabowo paham bahwa akan selalu ada pro dan kontra di lingkup masyarakat, yang menurut dia merupakan hal yang wajar.

Namun, ia berharap, jangan sampai perbedaan itu mengeruhkan suasana, di saat negara sedang menghadapi banyak tantangan. 

"Tidak ikut menyikapi pro dan kontra karena hanya akan menimbulkan kegaduhan-kegaduhan yang akan menggangu kebersamaan kita, keharmonisan kita sebagai bangsa," katanya.

"Iya (termasuk soal Gibran). Kan ada kan delapan poin itu, kan sudah beredar di medsos ya. Sudah banyak berita yang muncul.

Maka, inilah ya sikap presiden, bukan mengacaukan, tapi tetap menghargai," ujar Wiranto.

Baca juga: Forum Purnawiran TNI Ingin Wapres Gibran Diganti, Direktur LPI Nilai Inkonstitusional dan Mustahil

Isi Deklarasi Forum Purnawirawan TNI

Deklarasi Forum Purnawirawan TNI berisi delapan poin.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Beberapa yang menandatangani surat pernyataan itu adalah Wakil Panglima TNI periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi hingga Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Sebagai informasi, berikut 8 usulan Forum Purnawirawan TNI

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman

Baca juga: Soal Usul agar Wapres Gibran Diganti, Boni Hargens: Inkonstitusional dan Memperkeruh Situasi Politik

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan kontan.co.id.

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved