Berita Nasional Terkini

Daftar 6 Merek Marshmallow Bersertifkat Halal yang Mengandung DNA Babi, Cermati Rasa dan Bentuknya

Daftar 6 merek marshmallow berlabel halal yang mengandung DNA babi atau porcine. Cermati rasa dan bentuknya.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
MARSHMALLOW MENGANDUNG BABI - Ilustrasi. Daftar 6 merek marshmallow berlabel halal yang mengandung DNA babi atau porcine. Cermati rasa dan bentuknya. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

  • Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China
  • Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa
  • Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal BPJPH
  • Batch nomor: CVT 202 - 13 A.

Baca juga: Didominasi Jajanan Anak, 9 Nama Produk Makanan Mengandung Babi Berlabel Halal, Kini Ditarik

2 Produk yang Tidak Berlabel Halal

1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

  • Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China
  • Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi
  • Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal
  • Batch nomor: 268.

2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat.

Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China

Diimpor oleh: Brother Food Indonesia

Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal

Batch nomor: MRS24-101223.

Sanksi

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran kepada tujuh produk bersertifikat dan berlabel halal tersebut.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, terhadap produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan.

BPOM juga menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Tindakan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Ahmad Haikal Hasan juga mengimbau seluruh pihak untuk menaati ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Sertifikat halal adalah representasi dari standar halal dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang harus diimplementasikan secara konsisten dalam proses produksi. Ini agar kehalalan produk tetap terjaga dari waktu ke waktu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved