Berita Nasional Terkini
Alasan Febri Diansyah Sebut Dakwaan JPU Soal Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Tak Terbukti
Febri Diansyah, menyebut bahwa dakwaam Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang suap Harun Masiku bersumber dari kliennya tidak terbukti di persidangan.
"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.
Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham.
Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut.
Penyerahan uang dijawab spesifik oleh Geri dilakukan di basemen Kantor DPP PDI-P.
"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya jaksa Takdir.
"Di parkiran basement," jawab Geri, seperti dilansir Kompas.com.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.