Berita Nasional Terkini

Alasan Febri Diansyah Sebut Dakwaan JPU Soal Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Tak Terbukti

Febri Diansyah, menyebut bahwa dakwaam Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal uang suap Harun Masiku bersumber dari kliennya tidak terbukti di persidangan.

Editor: Doan Pardede
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Eks juru bicara KPK, Febri Diansyah (tengah) batal diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap Harun Masiku di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti) 

"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.

Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham.

Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut.

Penyerahan uang dijawab spesifik oleh Geri dilakukan di basemen Kantor DPP PDI-P.

"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya jaksa Takdir.

"Di parkiran basement," jawab Geri, seperti dilansir Kompas.com

Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.

Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sementara, pada dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved