Berita Nasional Terkini
Politisi Demokrat sebut Polemik Ijazah Jokowi tak Perlu sampai ke Pengadilan, Tunjukkan Saja ke UGM
Politisi Demokrat yang juga Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Andi Arief menyebut polemik ijazah Jokowi tak perlu sampai ke pengadilan.
TRIBUNKALTIM.CO - Polemik ijazah Jokowi kembali menjadi sorotan usai sejumlah orang menggugat ke PN Solo.
Menurut Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus politisi Demokrat Andi Arief menilai polemik ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebenarnya tidak perlu sampai ke jalur pengadilan.
Menurut Andi Arief, hak Jokowi untuk menunjukkan ke publik atau tidak ijazahnya, namun menurut politisi Demokrat ada jalan tengah di situasi seperti ini.
Jumat (25/4/2025), Andi Arief mengatakan, "Kalau skripsinya ada dan bisa dipertanggungjawabkan dan terbukti lulus ujian skripsi, universitas itu akan nyatakan lulus, baru ada proses berikutnya, baru terima ijazah."
Baca juga: Alasan Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Sidang Gugatan Ijazah, Guru Besar UNS Jadi Mediator
"Jadi kalau orang skripsi pasti lulus, tapi kalau orang punya ijazah tidak ada skripsi itu patut dipertanyakan justru," ujarnya.
Menurut Andi, Jokowi memang punya hak untuk tidak menunjukkan ijazahnya kepada publik.
Tetapi sebagai seorang mantan presiden, kata Andi, Jokowi harusnya punya peran besar dalam persoalan ini sehingga tidak berlarut-larut.
"Jadi Pak Jokowi, itu hak Pak Jokowi, nggak ada yang bisa memaksa Pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah," ucap Andi.
"Tapi kalau dalam konteks saat ini ada jalan tengah sebenarnya, nggak perlu ke pengadilan.
Jadi, Jokowi tunjukkan saja ke pihak UGM seperti juga waktu daftar ke KPU, kan dikonfirmasi juga ke UGM," ujarnya.
Oleh karena itu Andi menilai, penyelesaian polemik ijazah tergantung pada kemauan Jokowi.
"Jadi saya kira ini tergantung Pak Jokowi untuk menyelesaikannya," katanya.
Fakta Sidang Perdana Ijazah Palsu
Sidang perdana kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) berlangsung terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, Kamis (24/4/2025).
Kasus ini terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, diajukan oleh penggugat Muhammad Taufiq yang mewakili kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Baca juga: Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang Ditunjuk Jadi Mediator Sidang Gugatan Ijazah Jokowi
Dalam sidang ini, Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Irpan.
Sementara tergugat II, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, serta tergugat III, SMA Negeri 6 Surakarta, hadir bersama kuasa hukum mereka.
Tergugat IV, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, juga diwakili oleh kuasa hukum.
Irpan menjelaskan bahwa Jokowi sedang menjalankan tugas di Jakarta sebagai utusan khusus untuk menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Paus Fransiskus.
"Pak Jokowi mendapat utusan khusus dari Pak Presiden untuk melakukan kunjungan layak ke Vatikan," ungkap Irpan.
Sidang berlangsung cukup alot dan sempat diskors dua kali.
Skorsing pertama berlangsung selama 30 menit untuk memeriksa berkas-berkas tergugat dan penggugat.
Majelis hakim menemukan kesalahan penulisan pada surat kuasa tergugat III, yang ditujukan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Jawa Tengah.
"Kuasa tergugat III untuk melengkapi berkas, untuk sidang diskor selama 20 menit," kata Ketua Majelis Hakim Putu Gde Hariadi.
Setelah waktu yang diberikan habis, skorsing kedua dilakukan saat proses kesiapan mediator, Profesor Adi Sulistiyono, yang diajukan oleh penggugat.
Baca juga: Sosok Zaenal Mustofa yang Kini Mundur dari Tim Penggugat Ijazah Jokowi Usai Ditetapkan Tersangka
"Tadi kami sudah menghubungi Profesor Adi Sulistiyono dan beliau menjawab untuk bersedia menjadi mediator," jelas kuasa hukum penggugat, Andika Dian Prasetyo.
Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016, sebelum perkara pokok diperiksa, mediasi akan dilakukan.
Mediasi ini akan dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, dan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (30/4/2025).
Andika menegaskan harapannya agar Jokowi hadir dalam mediasi, mengingat posisi beliau sebagai pihak prinsipal sangat penting.
"Kami meminta untuk dalam mediasi ini para prinsipal (Jokowi) untuk hadir," ujarnya.
Kuasa hukum Jokowi, Irpan, menyatakan bahwa mediasi memberikan peluang bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke pokok perkara.
"Dalam mediasi tentu saja saya ingin mengetahui terlebih dahulu resume yang dibuat oleh pihak penggugat seperti apa tuntutannya kepada pihak tergugat," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keputusan untuk melanjutkan atau tidak akan dikonsultasikan langsung kepada Presiden Jokowi setelah menerima resume dari penggugat.
"Saya tidak bisa untuk memutuskan seketika tanpa terlebih dahulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pak Jokowi," tutup Irpan.
Baca juga: Rekam Jejak Dokter Tifa yang Bersama Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu
(*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di kompas.tv dan Kompas.com.
| Alumni UGM Minta Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Ngomong Soal Ijazah Jokowi, Ini Alasannya |
|
|---|
| Tuduh Ijazah Jokowi Palsu, Roy Suryo, Rismon Sianipar, hingga Dokter Tifa Dilaporkan ke Polisi |
|
|---|
| Beragam Respons dalam Polemik Ijazah Jokowi yang Dianggap Janggal, Ada UGM hingga Politikus PDIP |
|
|---|
| Ijazah Jokowi Jadi Pertanyaan, UGM Tegaskan Keasliannya dengan Bukti dan Dokumen Akademik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250422_Jokowi-bertemu-mantan-menteri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.