Berita Nasional Terkini
Alasan Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Sidang Gugatan Ijazah, Guru Besar UNS Jadi Mediator
Alasan penggugat minta Jokowi hadiri mediasi sidang gugatan ijazah. Guru Besar UNS jadi mediator sidang ijazah Jokowi pekan depan.
Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang perdana gugatan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) digelar di PN Solo, Jawa Tengah hari ini, Kamis (24/7/2025).
Selanjutnya, pekan depan akan digelar mediasi antara Penggugat dan Tergugat sidang gugatan ijazah Jokowi.
Ditunjuk sebagai mediator dalam mediasi sidang gugatan ijazah Jokowi adalah Guru Besar UNS, Prof Adi Sulistiyo.
Diketahui, Jokowi absen dalam sidang perdana gugatan ijazah ini dikarenakan tengah mendapat tugas dari Presiden Prabowo untuk melayat Paus Fransiskus di Vatikan.
Baca juga: Sosok Prof Adi Sulistiyono, Guru Besar UNS yang Ditunjuk Jadi Mediator Sidang Gugatan Ijazah Jokowi
Agenda mediasi sidang gugatan ijazah Jokowi baru akan digelar pekan depan, yakni Rabu (30/4/2025).
Kehadiran Jokowi sebagai pihak prinsipal dinilai sangat penting dalam penyelesaian perkara ini.
Menurut penggugat, Muhammad Taufiq, ijazah Jokowi tetap akan menjadi misteri jika ia tak hadir secara langsung.
"Mediasi yang hadir prinsipal. Kalau Pak Jokowi tidak hadir maka misteri ijazah tidak akan terpecahkan."
"Negara sebesar ini penduduknya 300 juta tidak bisa memecahkan misteri ijazah seorang presiden.
Kalau Pak Jokowi bersikeras tidak datang kami berpikir memang tidak ada ijazah itu,” ungkap Taufiq setelah sidang perdana Kamis (24/4/2025) dikutip dari Tribun Solo.
Meski berharap akan kehadirannya, Taufiq menduga Jokowi selaku tergugat bakal absen dalam sidang pekan depan.
Ia pun pesimistis mediasi bisa menjadi upaya penyelesaian perkara ini.

“Saya meyakini intuisi saya Pak Jokowi tidak akan pernah hadir.
Kalau nanti ada persidangan yang mengatakan ijazah asli sudah dibuktikan adalah nonsense.
Baca juga: Rekam Jejak Dokter Tifa yang Bersama Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi Usai Tuding Ijazah Jokowi Palsu
Karena mediasi di peraturan nomor 1 tahun 2016 tidak bisa diwakilkan. Jadi mediasi harus dihadiri yang bersangkutan prinsipal,” kata Taufiq.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.