Berita Nasjonal Terkini
Ada Eks Ajudan Jokowi, Daftar Jenderal Kopassus yang Berpeluang Jadi KSAD Andai Maruli Panglima TNI
Inilah daftar Jenderal Kopassus yang berpeluang jadi KSAD andai Maruli Simanjuntak terpilih jadi Panglima TNI
TRIBUNKALTIM.CO - Peluang perpanjangan pensiun KSAL Laksamana TNI Muhammad Ali dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto jika mengacu pada Undang-Undang (UU) TNI yang baru menjadi sorotan.
Pengamat militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengungkapkan, ada banyak pertanyaan dan spekulasi mengenai masa depan jabatan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Panglima TNI.
Hal itu seiring telah dicapainya usia 58 tahun oleh Laksamana TNI Muhammad Ali pada 9 April 2025, sementara Jenderal TNI Agus Subiyanto akan menyusul pada bulan Agustus mendatang.
Di saat bersamaan, lanjut dia, DPR RI memang telah menyetujui perubahan UU TNI yang mengubah ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi.
Baca juga: Usai Insiden Ledakan, KASD Maruli Simanjuntak Pertimbangkan Relokasi Gudang Amunisi
Namun, kata dia, hingga saat ini UU hasil revisi tersebut belum diundangkan secara resmi dalam Lembaran Negara, sehingga belum memiliki kekuatan hukum berlaku.
Padahal, menurut Pasal 73 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, apabila dalam waktu 30 hari sejak disetujui bersama DPR Presiden tidak menandatangani RUU, maka RUU tersebut tetap sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Artinya, kata Fahmi, secara konstitusional, revisi UU TNI sudah sah, dan kini hanya menunggu proses administratif pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM agar dapat diberlakukan secara efektif.
Ia mencatat revisi UU TNI yang baru mengatur bahwa khusus untuk perwira tinggi bintang empat, termasuk Panglima TNI dan para Kepala Staf Angkatan, batas usia pensiun paling tinggi adalah 63 tahun.
Masa dinas tersebut, lanjutnya, dapat diperpanjang maksimal dua kali, sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden, dengan ketentuan bahwa satu kali perpanjangan berlaku untuk satu tahun.
Artinya, kata Fahmi, secara normatif seorang perwira tinggi bintang empat dapat menjabat hingga maksimal usia 65 tahun, apabila Presiden memutuskan untuk memberikan dua kali perpanjangan penuh.
Namun selama UU tersebut belum diundangkan, ketentuan lama tetap berlaku, yakni batas usia pensiun 58 tahun.
Dalam konteks ini, KSAL Laksamana Muhammad Ali telah mencapai usia 58 tahun pada 9 April 2025.

Secara hukum substantif, menurut Fahmi, Muhammad Ali sebenarnya telah memasuki masa pensiun sejak tanggal tersebut.
Tanggal 1 Mei 2025, kata dia, hanya berfungsi sebagai batas administratif pengakhiran masa dinas, mengikuti praktik birokrasi militer yang biasa mengakhiri jabatan pada awal bulan berikutnya.
"Dengan demikian, secara yuridis masa dinas KSAL saat ini telah selesai, dan setiap keputusan lanjutan tergantung sepenuhnya pada arah kebijakan Presiden," kata Fahmi saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (10/4/2025).
"Sebaliknya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto masih memiliki waktu hingga Agustus 2025, sehingga lebih memungkinkan untuk diperpanjang," lanjut dia, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Pengamat Militer Ungkap Beda Peluang Perpanjangan Pensiun KSAL & Panglima TNI Mengacu UU TNI Baru.
Kewenangan Presiden
Namun demikian, menurut Fahmi penting untuk dipahami bahwa perpanjangan masa dinas bukanlah hak otomatis, melainkan sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden yang dapat diberikan atau tidak, tergantung pada pertimbangan kebutuhan organisasi dan situasi nasional.
Ia juga menekankan presiden memiliki hak prerogatif untuk mengganti kepala staf angkatan kapan saja, serta berwenang untuk mengajukan nama baru Panglima TNI ke DPR tanpa harus menunggu batas usia pensiun tercapai.
"Usia pensiun adalah batas akhir masa dinas, bukan jaminan seseorang akan terus menjabat sampai usia tersebut, karena pengisian jabatan strategis mestinya mengacu pada kebutuhan strategis organisasi TNI dan arah kebijakan pertahanan nasional," kata dia.
Pernah Terjadi
Fahmi mencatat dalam sejarah militer kita, situasi serupa pernah terjadi saat transisi dari UU No. 2 Tahun 1988 ke UU No. 34 Tahun 2004.
Saat itu, ungkap dia, Panglima TNI Jenderal Endriartono Soetarto, KSAL Laksamana Bernard Kent Sondakh, dan KSAU Marsekal Chappy Hakim telah menjalani "penahanan dalam dinas" sesuai ketentuan lama yang memungkinkan mereka pensiun hingga usia 60 tahun.
Sebaliknya, KSAD Jenderal Ryamizard Ryacudu, yang belum menjalani penahanan dalam dinas ketika UU baru berlaku, dibatasi usia pensiunnya menjadi maksimal 56 tahun sesuai pasal 71 huruf b angka 1 UU No. 34/2004.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat itu kemudian memilih tidak melanjutkan usulan Presiden Megawati yang menjelang akhir masa jabatannya mengajukan nama Ryamizard ke DPR untuk diangkat sebagai Panglima TNI.
SBY, kata dia, lebih memilih mempertahankan Endriartono yang secara hukum punya ruang pensiun lebih longgar, untuk terus menjabat hingga diganti pada Februari 2006.
Sementara itu, ungkapnya, seluruh kepala staf angkatan (Ryamizard, Bernard Kent Sondakh dan Chappy Hakim) diganti serentak pada Februari 2005, meskipun usia mereka belum mencapai batas pensiun.
Preseden tersebut menurut Fahmi menegaskan bahwa batas usia pensiun tidak otomatis menjadi batas akhir jabatan, dan keputusan pengangkatan atau pemberhentian pejabat tinggi TNI tetap berada sepenuhnya di tangan Presiden, termasuk untuk mengusulkan pergantian Panglima TNI kepada DPR RI.
Baca juga: Gaji Mayor Teddy yang Kini Jabat Wadanyonif, KSAD Maruli Sebut Masa Depan Mayor Cerah
Dengan demikian, kata dia, meskipun secara konstitusional revisi UU TNI telah sah dan akan diberlakukan setelah 30 hari disetujui DPR, saya berpandangan bahwa ketentuan baru mengenai batas usia pensiun tidak dapat serta-merta diterapkan pada KSAL saat ini.
Sebab, lanjut dia, pada saat UU yang baru akan mulai berlaku efektif, yakni diperkirakan 20 April 2025, Laksamana Muhammad Ali telah melewati batas usia 58 tahun yang diatur dalam UU lama, sehingga dasar hukum perpanjangan masa dinasnya menjadi tidak relevan secara administratif.
"Dengan demikian, kecuali terdapat ketentuan peralihan yang secara eksplisit mengatur sebaliknya, beliau tetap harus memasuki masa pensiun mengikuti ketentuan sebelumnya," katanya.
Oleh sebab itu, menurut dia, memperdebatkan apakah UU TNI yang baru akan diundangkan tepat waktu atau tidak sebenarnya sudah tidak lagi relevan bagi posisi KSAL saat ini, karena secara hukum dan administratif beliau telah melewati usia pensiun.
"Yang masih perlu diperhatikan adalah posisi Panglima TNI, yang secara hukum masih bisa mengikuti ketentuan baru, dan sepenuhnya akan bergantung pada pertimbangan strategis Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arah kebijakan serta kebutuhan organisasi TNI," pungkas Fahmi.
Calon KSAD Andai Maruli Simanjuntak yang jadi Panglima TNI
Biasanya, jabatan panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap matra yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Bila UU TNI yang baru belum berlaku, maka Jenderal Agus Subiyanto akan pensiun pada Agustus 2025 mendatang, dan yang berpeluang menjadi penggantinya adalah KSAL Laksamana Muhammad Ali atau penggantinya, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, dan KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Dan andai Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang terpilih jadi Panglima TNI, maka ada puluhan Jenderal TNI yang berpeluang jadi KSAD, dan beberapa di antaranya berasal dari satuan elit Kopassus, siapa saja mereka? berikut daftarnya:
1. Letjen TNI Mohamad Hasan
Mohamad Hasan adalah lulusan Akmil tahun 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Mohamad Hasan (lahir 13 Maret 1971) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 30 Desember 2024 mengemban amanat sebagai Komandan Kodiklat TNI-AD.
Letjen TNI Mohamad Hasan memecahkan rekor menjadi Pangdam termuda di Indonesia dengan usia 52 tahun. men
2. Letjen TNI Tri Budi Utomo
Tri Budi Utomo adalah lulusan Akmil tahun 1994 dari kecabangan Infanteri (Kopassus) dan kini menjabat sebagai Sekjen Kemhan RI.
3. Letjen TNI Rui Fernando Guedes Palmeiras Duarte
Rui Fernando Guedes Palmeiras Duarte adalah lulusan Akmil tahun 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus) dan kini menjabat sebagai Irjen Kemhan RI.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa Sambut KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak di Balikpapan
4. Letjen TNI Djaka Budi Utama
Letnan Jenderal TNI Djaka Budi Utama, S.Sos. (lahir 9 November 1967) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 18 Oktober 2024 mengemban amanat sebagai Sekretaris Utama Badan Intelijen Negara (BIN).
5. Letjen TNI Raden Sidharta Wisnu Graha
Letnan Jenderal TNI Raden Sidharta Wisnu Graha (lahir 18 Januari 1970) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 14 Maret 2025 mengemban amanat sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.
6. Letjen TNI Richard Taruli Horja Tampubolon
Richard Taruli Horja Tampubolon adalah lulusan Akmil tahun 1992 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Letnan Jenderal TNI Richard Taruli Horja Tampubolon (lahir 24 Mei 1969) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 24 Juli 2024 mengemban amanat sebagai Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia.
7. Letjen TNI Mochammad Hasan
Mochammad Hasan lulus dari Akademi Militer (Akmil) tahun 1989 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Letnan Jenderal TNI Mochammad Hasan (lahir 4 Mei 1967) merupakan seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 14 Desember 2024 mengemban amanat sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) RI.
8. Letjen TNI Bambang Trisnohadi
Bambang Trisnohadi adalah lulusan Akmil tahun 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Letnan Jenderal TNI Bambang Trisnohadi[1] (lahir 26 Februari 1972) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 24 Juli 2024 mengemban jabatan sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III.
9. Letjen TNI Rudianto
Letjen TNI Rudianto Rudianto adalah lulusan Akmil tahun 1989 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
10. Letjen TNI Yudi Abrimantyo
Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo (lahir 1967) merupakan seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 22 Maret 2024 mengemban amanat sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS TNI).
11. Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa
Muhammad Saleh Mustafa adalah lulusan Akmil tahun 1991 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Letnan Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa (lahir 14 Maret 1969) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 24 Juli 2024 mengemban amanah sebagai Inspektur Jenderal TNI.
12. Letjen TNI Mohammad Fadjar
Mohammad Fadjar adalah lulusan Akmil tahun 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Mohammad Fadjar (lahir 14 Agustus 1971) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 30 Desember 2024 sebagai Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
13. Letjen TNI Iwan Setiawan
Iwan Setiawan adalah lulusan Akmil tahun 1992 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Iwan Setiawan (lahir 15 Februari 1968) adalah seorang perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat yang sejak 14 Januari 2025 menjabat sebagai Komandan Pusat Kesenjataan Infanteri TNI Angkatan Darat.
14. Letjen TNI Teguh Muji Angkasa
Teguh Muji Angkasa adalah lulusan Akmil tahun 1989 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Teguh Muji Angkasa (lahir 11 Juni 1967)[2] adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 6 Desember 2024 mengemban amanat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan Indonesia.
15. Letjen TNI Widi Prasetijono
Widi Prasetijono adalah lulusan Akmil tahun 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono (lahir 4 Juni 1971) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 6 Desember 2024 mengemban amanat sebagai Dosen Tetap Universitas Pertahanan Indonesia.
16. Letjen TNI I Nyoman Cantiasa
I Nyoman Cantiasa adalah lulusan Akmil tahun 1993 dari kecabangan Infanteri (Kopassus).
I Nyoman Cantiasa (lahir 26 Juni 1967) adalah seorang perwira tinggi TNI-AD yang sejak 18 Oktober 2024 mengemban amanat sebagai Staf Khusus Kasad.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.