Berita Nasional Terkini
'Atas Tuduhan Apa?' Reaksi Ganjar soal Isu Pemakzulan Gibran yang Digaungkan Purnawirawan TNI
Reaksi Ganjar Pranowo soal isu pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming yang digaungkan Forum Purnawirawan TNI.
• Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres.
Baca juga: Ferry Irwandi dalam Video Tiruan Bonus Demografi Gibran: Anak Mudanya Dari Dulu Siap, Bos!
Proses ini memerlukan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
Setelah MK menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wapres terbukti melakukan pelanggaran tersebut, DPR dapat meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul tersebut paling lambat 30 hari sejak diterima.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usulan Forum Purnawirawan, Bisakah Gibran Dicopot dari Jabatan Wapres?"
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Surya Paloh Tak Setuju Usul Forum Purnawirawan Copot Gibran: Tak Ada Skandal
Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Ganjar Sebut Tidak Ada Proses Pemakzulan terhadap Gibran: Atas Dasar Apa?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.