Berita Nasional Terkini
Kerugian Negara di Kasus Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun, KPK Tahan Dua Tersangka
Kerugian negara di kasus investasi fiktif Taspen capai Rp1 triliun, KPK tahan dua tersangka.
TRIBUNKALTIM.CO - Kerugian negara di kasus investasi fiktif Taspen capai Rp1 triliun, KPK tahan dua tersangka.
Hasil perhitungan kerugian negara terkait kasus investasi fiktif PT Taspen (Persero) sudah dirilis, Senin (28/4/2025).
Dua tersangka juga sudah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dua tersangka tersebut yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Antonius Kosasih, Eks Dirut PT Taspen Tersangka Korupsi Investasi Fiktif
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 kepada KPK.
Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkap nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus Taspen mencapai Rp 1 triliun.
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun dan tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakil Ketua BPK Kepada Wakil Ketua KPK LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] tersebut," kata Wara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/4/2025).
Wara mengatakan, penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus Taspen merupakan permintaan KPK.
Di kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam perkara Taspen.
Sebab dalam mengusut perkara dimaksud, KPK menerapkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur soal kerugian keuangan negara.
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan dari auditor BPK," kata Asep.
KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).
Keduanya sudah ditahan KPK.
Tersangka Antonius Kosasih sedang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menggugat status tersangka yang diberikan KPK.
Baca juga: Sosok Rina Lauwy yang Berhasil Laporkan Mantan Suami, Antonius Kosasih Dicopot dari Dirut Taspen
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.