Berita Nasional Terkini

Kerugian Negara di Kasus Investasi Fiktif Taspen Rp1 Triliun, KPK Tahan Dua Tersangka

Kerugian negara di kasus investasi fiktif Taspen capai Rp1 triliun, KPK tahan dua tersangka.

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
INVESTASI FIKTIF TASPEN - Mantan Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih atau ANS Kosasih ketika ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi investasi fiktif, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2025) malam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 kepada KPK, Senin (28/4/2025). Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK, I Nyoman Wara, mengungkap nilai final kerugian keuangan negara dalam kasus Taspen mencapai Rp 1 triliun.(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama) 

Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

Baca juga: Profil Windy Idol yang Menangis Usai Diperiksa KPK, Statusnya dalam Kasus TPPU Hasbi Hasan

Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp2,5 miliar.

Barang bukti itu disita dari safe deposit box (SDB) milik Antonius Kosasih yang tersimpan di sebuah bank swasta.

Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sejumlah Rp150 miliar.

Duit tersebut disita dari perusahaan PT FKS Food Sejahtera Tbk (AISA). (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambangi KPK, BPK Beri Nilai Final Kerugian Negara di Kasus Taspen, Total Rp 1 Triliun

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved