Berita Nasional Terkini

Laporkan Roy Suryo Cs, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Bantah Atas Arahan Jokowi

Laporkan Roy Suryo cs soal ijazah palsu, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara bantah atas arahan Jokowi.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
ISU IJAZAH JOKOWI - Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan (kemeja putih) bersama kuasa hukumnya Rusdiansyah (kemeja biru tua), saat hendak menjalani pemeriksaan atas laporan mereka terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Laporkan Roy Suryo cs soal ijazah palsu, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara bantah atas arahan Jokowi.(Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami) 

TRIBUNKALTIM.CO - Laporkan Roy Suryo cs soal ijazah palsu, Kuasa Hukum Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara bantah atas arahan Jokowi.

Laporan Roy Suryo cs ke polisi atas kasus dugaan penghasutan soal ijazah Jokowi sudah mulai diproses polisi.

Diketahui, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara Andi Kurniawan melaporkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tiasumma, dan Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi ke polisi.

Kuasa hukum organisasi masyarakat Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah, menepis laporan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dkk atas arahan Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Siapa Dumatno Budi Utomo? Sosoknya Diklaim Roy Suryo sebagai Pria yang Fotonya Ada di Ijazah Jokowi

Rusdiansyah mengatakan, laporan ini diajukan kliennya atas alasan adanya tindakan yang dilakukan Roy Suryo dkk, yang diduga melanggar Undang-Undang.

"Saya sampaikan, ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang," kata Rusdiansyah, kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Menurutnya, kalaupun ada kesamaan kepentingan dengan Jokowi, itu merupakan persoalan lain.

"Tapi pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama menciptakan ketertiban, memastikan seluruh warga negara aman dari tindakan-tindakan penghasutan," jelasnya.

Rusdiansyah menuturkan, pihaknya menduga Roy Suryo dkk telah melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

Ia memberikan contoh, dugaan penghasutan tersebut terjadi pada kegaduhan di Universitas Gadjah Mada (UGM), beberapa waktu lalu.

"Contoh, hari ini datang seruduk ke UGM, nah itu kan dapat merugikan kita semua. Bukan hanya Pelapor, tapi kita semua dapat dirugikan dari tindakan-tindakan seperti ini," ucapnya.

Baca juga: Alasan Roy Suryo Yakin Sosok Dumatno Budi Utomo adalah Pria yang Fotonya Ada di Ijazah Jokowi

"Jadi orang-orang yang selama ini menciptakan kegaduhan, yang sengaja menghasut warga negara menciptakan ketidaktertiban harus segera diproses agar dapat memberikan kepastian hukum," tutur Rusdiansyah.

Seperti diketahui, Pelapor tuduhan ijazah palsu Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi), Andi Kurniawan, menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (28/4/2025).

Andi yang merupakan Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara itu melaporkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauzia Tiasumma, Rizal Fadillah, terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

"Hari ini, Pelapor, klien kami akan diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik agar para Terlapor juga bisa segera diperiksa," kata kuasa hukum Pelapor, Rusdiansyah, kepada wartawan, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved